Semarang-Sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan Panwaslu Kabupaten Pati, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jateng
sempat memanas pasalnya kedua palapor maupun terlapor sama sama besikukuh
bahwa dalil-dalil dalam pelaporan maupun pembelaan itu benar .mereka sama
sama mema paparkan di depan majlis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,
Indah Budiati .Kamis (19/1/17).
Hadir dalam sidang tersebut A Itkonul Khakim, anggota
Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) yang mengadukan kasus dugaan
pelanggaran Panwaslu Pati dalam sidang kode etik.
Pada kesempatan itu Khakim (pelapor) juga membawa dua orang
saksi, diantaranya Plt Bupati Pati.Sementara dari pihak Panwaslu Pati diwakili
Ahmadi dan beberapa anggota lainnya.
Ketua Majelis Hakim Indah Budiati saat sidang berulang kali
meminta penjelasan kepada kedua belah pihak untuk mengurai benang kusut dugaan
pelanggaran pengawasan Pilkada di Kabupaten Pati.
Sementara saat sidang berlangsung, sekitar 100 massa yang
tergabung dalam relawan Kotak Kosong Pati memadati depan Kantor Bawaslu Jawa
Tengah untuk memberikan dukungan kepada A Itkonul Khakim, anggota AKDPP yang
mengadukan kasus dugaan pelanggaran Panwaslu Pati dalam sidang kode etik
tersebut.
Salah seorang relawan Kotak Kosong Pati, Rakijan mengatakan,
kedatangan para relawan ke Bawaslu Jawa Tengah untuk mengawal sidang kode etik
dugaan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pati.
“Panwaslu Kabupaten Pati tidak pernah menindak pelanggaran
calon petahana Haryanto terkait surat tugas Bupati kepada Wakil Bupati untuk
menduduki jabatan Plt dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan, tidak
pernah ditindak oleh Panwaslu,” ungkapnya.
Bahkan, ia selama ini melihat apapun kesalahan yang
dilakukan pasangan calon petahana itu tak pernah ditindak tegas oleh petugas
Panwaslu setempat. Termasuk saat calon petahana kedapatan masih mengeluarkan
surat tertanggal 25 Oktober 2016 dan tanggal 2 November 2017, dimana yang
bersangkutan saat ini sudah memasuki masa cuti selama kampanye.
“Pelanggaran seperti itu tidak pernah ditindak oleh
Panwaslu. Makanya, saya memutuskan untuk melaporkan kelalaian tugas yang
dilakukan Panwaslu kepada DKPP agar mereka dijatuhi sanksi tegas,” Pungkas
Rakijan * (SJP01)
0 comments:
Posting Komentar