Kamis, 19 Januari 2017

Anggota AKDPP Adukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Pati

Semarang-Sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Pati, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jateng sempat memanas  pasalnya kedua palapor maupun terlapor sama sama besikukuh bahwa dalil-dalil dalam pelaporan maupun pembelaan  itu benar .mereka sama sama mema paparkan di depan majlis  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indah Budiati  .Kamis (19/1/17). 
Hadir dalam sidang tersebut A Itkonul Khakim, anggota Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) yang mengadukan kasus dugaan pelanggaran Panwaslu Pati dalam sidang kode etik.
Pada kesempatan itu Khakim (pelapor) juga membawa dua orang saksi, diantaranya Plt Bupati Pati.Sementara dari pihak Panwaslu Pati diwakili Ahmadi dan beberapa anggota lainnya.
Ketua Majelis Hakim Indah Budiati saat sidang berulang kali meminta penjelasan kepada kedua belah pihak untuk mengurai benang kusut dugaan pelanggaran pengawasan Pilkada di Kabupaten Pati.
Sementara saat sidang berlangsung, sekitar 100 massa yang tergabung dalam relawan Kotak Kosong Pati memadati depan Kantor Bawaslu Jawa Tengah untuk memberikan dukungan kepada A Itkonul Khakim, anggota AKDPP yang mengadukan kasus dugaan pelanggaran Panwaslu Pati dalam sidang kode etik tersebut. 
Salah seorang relawan Kotak Kosong Pati, Rakijan mengatakan, kedatangan para relawan ke Bawaslu Jawa Tengah untuk mengawal sidang kode etik dugaan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pati. 
“Panwaslu Kabupaten Pati tidak pernah menindak pelanggaran calon petahana Haryanto terkait surat tugas Bupati kepada Wakil Bupati untuk menduduki jabatan Plt dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan, tidak pernah ditindak oleh Panwaslu,” ungkapnya.
Bahkan, ia selama ini melihat apapun kesalahan yang dilakukan pasangan calon petahana itu tak pernah ditindak tegas oleh petugas Panwaslu setempat. Termasuk saat calon petahana kedapatan masih mengeluarkan surat tertanggal 25 Oktober 2016 dan tanggal 2 November 2017, dimana yang bersangkutan saat ini sudah memasuki masa cuti selama kampanye. 

“Pelanggaran seperti itu tidak pernah ditindak oleh Panwaslu. Makanya, saya memutuskan untuk melaporkan kelalaian tugas yang dilakukan Panwaslu kepada DKPP agar mereka dijatuhi sanksi tegas,” Pungkas Rakijan * (SJP01)

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police