REMBANG. Moh. Deni Nuryadin warga Perumahan citra
pesona Ganggeng Jl. Ganggeng Barat Kelurahan Mertasinga RT 005 RW 008
Kecamatan Cilacap utara Kabupaten Cilacap ditangkap tim Reskrim Polsek
Kota Rembang.
Pria yang berusia (38) tahun itu dibekuk lantaran diduga memark up biaya konsumsi training di
PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Desa Pasar Banggi Rembang
Kapolsek Rembang AKP Haryanto mengungkapkan dari penuturan pelapor bapak Winaryo Selaku Jenderal Servise Manager
PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk
saat itu pada bulan Maret 2018 Kantor Pusat PT. Sumber Alfaria Trijaya
Tbk mereview biaya training di semua Cabang perusahaan tersebut
.Kemudian koordinator internal audit PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Rembang melakukan audit di Bagian Departemen Training.
“Dan pada saat melakukan audit menemukan kejanggalan pada beberapa
kegiatan Training. Setelah diaudit atau Cek semua Dokumen Pertanggung
jawaban biaya training dari Tahun 2016 sampai dengan Februari 2018
ditemukan bahwa Harga Konsumsi Training dan jumlah peserta training di
Mark up,”ungkapnya.
Setelah itu, dari hasil audit tersebut dilaporkan kepada General Service Manager yang membawahi Departemen Training.
“Atas kejadian tersebut Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya
mengalami kerugian sekitar Rp.537.000.000,- (Lima Ratus tiga puluh tujuh
juta rupiah) kemudian Pelapor melapor ke Polsek Rembang,”ujar dia.
Dan saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Rembang guna tindak lanjut penyidikan lebih mendalam.

Selasa, 16 Oktober 2018
Home »
» Mark Up Biaya Konsumsi Training , Karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya Dibekuk Polisi
Mark Up Biaya Konsumsi Training , Karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya Dibekuk Polisi
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar