Senin, 02 Maret 2020

Mbah Tun Gugat BPN Demak ke PTUN, Minta KY Tegakan Keadilan

Demak.SJP.Com-Mbah Tun terus berjuang untuk mempertahankan kembali sawahnya yang akan dilelang oleh PN Demak dalam waktu dekat ini.

Akibat kasus yang menimpanya ini, nenek renta dan buta huruf ini dalam kondisi menurun kesehatannya karena sawah seluas luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun yang terletak di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak teramcam eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak atas Permohonan eksekusi pemenang lelang , yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Seperti diketahui, mbah Tun telah memenangkan perkara ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015. Dalam putusan ini secara tegas menyatakan bahwa mbah Tun adalah pemilik sah sertifikat hak milik dan menyatakan bahwa proses jual beli cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa terhadap mbah Tun.

Dengan modus mengiming imingi bantuan ternak bebek, mbah Tun dan Suaminya diminta cap jempol yang tidak diketahui keperluannya. Tak disangka, cap jempol ini merupakan bagian dari proses jual beli tanah kepada Mustofa.

Dimana kemudian Mustofa telah menjadikannya agunan (jaminan) kepada PT. Bank Danamon Tbk Cabang Demak pada tahun 2010 dengan akta perjanjian kredit Nomor PK/141/2701/0110 tertanggal 27 Januari 2010 dengan nominal sebesar RP. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

Karena tak dapat melunasi hutangnya, Bank Danamon Tbk Cabang Demak melakukan proses lelang dan terjual kepada Sdr. Dedy Setyawan Haryanto.

Keluarga Mbah Tun didampingi kuasa hukum saat melapor ke KY Jateng Senin siang (02/03/20).

Upaya terus dilakukan untuk merebut kembali sawahnya, termasuk laporan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa ke Polres Demak dimana menghasilkan penetapan status Mustofa sebagai Daftar pencarian Orang (DPO).

Bahkan melaporkan Notaris dan PPAT Leny Anggraeni, SH karena melegalisasi cap jempol mbah Tun dan suaminya. Padahal keduanya tidak pernah hadir dan bertemu dengan Notaris PPAT ini.


Sumber.Mediatajam com

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police