Selasa, 07 April 2020

Disaat Warga Yang Lain Tinggal Dirumah Cegah Virus Corona, 8 Warga Ini Malah Kumpul-Kumpul Main Judi

Sragen – Delapan warga Sragen Provinsi Jawa Tengah tertangkap basah petugas Patroli Polsek Sragen Kota, ketika bermain judi dadu di wilayah Tegalsari, Sragen Kulon.

Kedelapan warga tersebut, langsung di gelandang petugas ke Mapolsek, berikut barangbukti dadu dan perlengkapan perjudian lainnya. Rabu (08/04).

Penangkapan delapan warga tersebut, disampaikan Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Sragen Kota AKP Mashadi, ketika petugas saat melakukan patroli, kemudian memperoleh informasi dari warga tentang aksifitas sekumpulan orang di salah satu rumah warga bernama Suhardi di kampung Tegalsari.

Ironisnya aksi judi kedelapan warga itu dilakukan di tengah imbauan social distancing dan diam di rumah akibat mewabahnya virus corona atau covid-19 saat ini.

Delapan warga yang diamankan itu di antaranya, Eko Wahyudi (40) asal Ringinanom RT 02/17, Sragen Kulon, Supardi (53) asal Tegalsari RT 03/15, Sragen Kulon,Ginanjar Wahyu Utomo (30) warga Tegalsari RT 05/16, Sragen Kulon, dan Dyasmoko (42), asal Puroasri 1 RT 41/07, Puro, Karangmalang, Sragen.

AKP Mashadi mengungkapkan, kegiatan patroli itu juga diperuntukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di kabupaten Sragen, yakni menindak lanjuti  Maklumat Kapolri pembubaran aksifitas warga yang tengah kumpul kumpul serta mendengungkan social distancing dan diam di rumah saja.

Delapan warga itu diamnkan bersama barangbukti, diantaranya sebuah tikar warna merah, sebuah kalender tahun 2019, empat buah mata dadu, uang tunai Rp. 255.000. Kedelapan warga tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan unit reskrim Polsek Sragen Kota.

Sumber: Humas Polres Sragen Polda Jateng

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police