Selasa, 06 Oktober 2020

Sebanyak 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi Dimusnahkan Jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng Pagi Ini


Semarang.Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,1 Kg sabu dan 5.708 butir ekstasi. Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/09/2020) lalu dari 3 tersangka  di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

Penangkapan tersebut atas kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas menangkap inisial  CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram.

CG mengaku jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.


"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan. Rabu (10/7/2020).

Sementara,Kapolda Jateng yang yang di wakili Irwasda Kombes Pol Mashudi mengatakan,Terkait Peredaran Narkoba baik masyarakat maupun aparat soapapun akan di tindak tegas.

"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas, kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan."jelas Kombes Mashudi.

Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba." Tambah Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto

Barang bukti seberat 8,1 Kg sabu dan 5.708 butir ekstasi disita petugas guna pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan.

"Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara"imbuh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.

Selanjutnya,Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.**

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police