Semarang-Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers, Rabu atas ungkap kasus hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok gangster. Petugas telah melakukan investigasi menemukan jaringan pendanaan di mana situs perjudian online mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya.
Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta. Menurut Kapolrestabes, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut.
“Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk pembiayaan tawuran. Salah satunya digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto,” ujar Kombes Pol Irwan.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya. Terdmasuk dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alkohol.
Lebih lanjut Kombes Pol Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa dipekan lalu.
“Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat. Saat ini kami berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini,” imbuhnya*"
0 comments:
Posting Komentar