Semarang-Untuk memberikan gambaran kegiatan kepolisian yang telah dilakukan selama tahun 2024, Polda Jateng menggelar kegiatan Press Rilis Akhir Tahun yang diselenggarakan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat, (27/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan yang tercatat sepanjang 2024 meliputi 12.330 kasus kejahatan konvensional, 3.850 kasus kejahatan transnasional, 306 kasus kejahatan terhadap kerugian negara, dan 8 kasus kejahatan berimplikasi kontijensi.
“Sedangkan untuk persentase penyelesaian perkara mencapai 66,07 persen, dengan sebagian kasus masih dalam tahap penyelidikan atau pemberkasan,”beber Artanto.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan, pihaknya menyebut bahwa berdasarkan data yang dirata-rata, terungkap bahwa rata-rata terjadi satu kejahatan setiap 51 menit di wilayah Jawa Tengah.
“Crime clock, terjadi 1 kejahatan dalam 51 menit,” ungkapnya didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Dwi Subagio dan Dirresnarkoba Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Artanto juga merinci beberapa kasus menonjol pada kategori kejahatan konvensional, seperti mafia tanah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,41 triliun dalam 87 kasus.
Selain itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tercatat sebanyak 28 kasus, serta kasus pencabulan anak di Kabupaten Purworejo yang sempat menarik perhatian publik.
0 comments:
Posting Komentar