Sabtu, 01 Agustus 2026

BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Optimal Pascaputusan MK


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan optimal menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran program tersebut.

BGN, kata dia, siap menjalankan setiap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar mengatakan BGN berperan sebagai pelaksana program di tingkat operasional. Karena itu, seluruh pelaksanaan Program MBG akan mengikuti kebijakan pemerintah melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Kami adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat,” ujar Mas Dar, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan mengenai penganggaran merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, BGN akan tetap berfokus memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan baik sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.

“Alokasi anggaran untuk program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Mas Dar menambahkan, hingga saat ini pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah masih berlangsung sesuai rencana.

BGN juga terus menyelaraskan data bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat perluasan layanan, terutama di wilayah dengan prevalensi stunting yang tinggi agar intervensi gizi dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Ia berharap berbagai pihak dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Program MBG.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan data, optimisme, dan semangat bersama dalam mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat.

Sebelumnya, MK memutuskan anggaran program MBG tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan MK.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026), yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN 2026. Artinya, APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan, dipisah. Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo membacakan amar putusan. 

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police