Minggu, 10 Januari 2016

Aturan Baru, Datang ke Kantor Imigrasi Semarang Lebih Pukul 10.00 Tidak Akan Diberi Nomor Antrian

SEMARANG -SJP-Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasimelayangkan surat edaran terkait antrian layanan paspor.

"Kami terima surat edaran per tanggal 8 Januari 2016. Sudah kami berlakukan per tanggal 10 Januari 2016," tutur, Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Semarang, Jumiyo, Senin (11/1/2016).

Sebelumnya, layanan penerbitan paspor di Kanim Semarang dilakukan berdasar kuota pemohon per harinya. Jumlah kuota ditentukan sebanyak 200 pemohon per hari.

Lebih rinci, Jumiyo menjelaskan jumlah kuota pemohon paspor yang dilayani satu hari terdiri dari 50 pemohon online, 50 pemohon melalui biro, 80 pemohon datang langsung dan 20 pemohon lansia.

"Kini, bagi pemohon yang datang langsung sebelum pukul 10.00 akan kami layani terkait nomor antriannya, meskipun jumlah pemohon melebihi kuota sebelumnya, yakni 200 orang. Melebihi pukul 10.00, tidak akan kami beri nomor antrian," paparnya.

Beberapa point disebutkan dalam isi surat edaran tersebut. Di antaranya meliputi jam kerja layanan penerbitan paspor, berdasar tingkat penerbitan paspor masing-masing KantorImigrasi.

Bagi kantor imigrasi tingkat penerbitan paspor kurang dari 75 pemohon per hari, setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai ketentuan jam kerja.

Disebutkan pula bagi kantor imigrasi dengan tingkat permohonan melebihi 75 orang per hari, maka pelayanan paspor dapat dibatasi dengan sistem batasan waktu.

"Kanim Semarang termasuk dalam kategori 200 pemohon tiap hari. Sehingga batasan waktu pengambilan nomor antrian mulai pukul 07.30 hingga 10.00. Kalau Kanim lain dengan tingkat penerbitan rata-rata per hari di atas 75 hingga 150 orang, maka layanan pengambilan nomor antrian mulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00," jelasnya.

Tribunnews.com

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police