Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm. “Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan,” jelas Luqman.
*Biaya Tambahan untuk Bagasi Berlebih*
Bagi pelanggan yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan, PT KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp 10.000/kg untuk kelas Eksekutif
- Rp 2.000/kg untuk kelas Ekonomi
*Penempatan Bagasi yang Aman dan Nyaman*
Barang bawaan dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pelanggan. Namun, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ (dimensi 70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan masuk ke kabin kereta.
Sabtu, 14 Maret 2026
Home »
» KAI Daop 4 Semarang Kembali Ingatkan Aturan ketentuan Bagasi Pelanggan KA
KAI Daop 4 Semarang Kembali Ingatkan Aturan ketentuan Bagasi Pelanggan KA
Smile Police






0 comments:
Posting Komentar