JAKARTA – Delapan tahun tak kunjung mendapat kejelasan perihal kasus yang merugikan dirinya, Maria Magdalena Andriati Hartono akhirnya mengambil langkah hukum. Maria menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian Rp 100 miliar.
Janda paruh baya itu menganggap institusi yang dipimpin Tito mengabaikan laporannya sebagai warga negara.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Wiidodo, sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.
“Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan.
Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi,” kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria kepada wartawan seperti dilansir dari kantor berita politik Rmol.co (Jawa Pos Grup), Minggu (26/9).
Alexius menganggap polisi telah merampas keadilan kliennya.
Lantaran sejak 8 Agustus 2008, laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Padahal katanya, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi, setelah itu laporan jadi kedaluwarsa.
“Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Alexius berharap.
Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria.
Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan dimaksud. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.
Dijelaskan, proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suami Maria.
Alexius menambahkan, laporan kliennya terkait dugaan keterangan palsu di dalam Akta Keterangan Waris, Akta Surat Kuasa, dan Akta Pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata, yang merupakan keluarga almarhum suami Maria.
“Selain melapor keluarga almarhum suami klien kami, notaris juga dipidana. Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,” pungkas
jawapos

Selasa, 27 September 2016
Home »
» Janda Ini Berani Gugat Kapolri Rp 10 Miliar
Janda Ini Berani Gugat Kapolri Rp 10 Miliar
Related Posts:
Mampukah pimpinan KPK baru sikat koruptor kakap Jakarta.SJP-Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) kini mempunyai pimpinan baru. Lima orang terpilih dari ratusan orang yang mendaftarkan diri pada saat proses seleksi oleh Pansel… Read More
MKD Diragukan Buat Putusan Adil untuk Novanto Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diragukan akan membuat putusan adil dan murni berdasarkan pertimbangan peraturan atau kode etik pada kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua D… Read More
Mourinho Merasa Dikianati PemainnyaLondon - Pelatih Chelsea Jose Mourinho merasa dikianati oleh para pemainnya di atas lapangan menyusul kekalahan 1-2 dari tuan rumah Leicester City pada lanjutan Liga Utama Ing… Read More
Gelar pengajian pernikahan, Nabila Syakieb nangis dan deg-deganBintang cantik Nabila Syakieb tak akan lama lagi bakal mengakhiri masa lajangnya dengan pria bernama Reshwara Argya Radinal. Jelang perkawinan, berbagai prosesi pun harus… Read More
Polrestabes Semarang Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pemalsuan Dokumen Pengajuan Kredit. Jajaran Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus Tiga orang pemuda yang terlibat kasus pemalsuan dokumen . Ketiga tersangka masing-masing adalah berini… Read More
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar