Selasa, 27 September 2016

Janda Ini Berani Gugat Kapolri Rp 10 Miliar

JAKARTA – Delapan tahun tak kunjung mendapat kejelasan perihal kasus yang merugikan dirinya, Maria Magdalena Andriati Hartono akhirnya mengambil langkah hukum.  Maria menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian Rp 100 miliar.

Janda paruh baya itu menganggap institusi yang dipimpin Tito mengabaikan laporannya sebagai warga negara.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Wiidodo, sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.

“Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan.

Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi,” kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria kepada wartawan seperti dilansir dari kantor berita politik Rmol.co (Jawa Pos Grup), Minggu (26/9).

Alexius menganggap polisi telah merampas keadilan kliennya.

Lantaran sejak 8 Agustus 2008, laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

Padahal katanya, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi, setelah itu laporan jadi kedaluwarsa.

“Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Alexius berharap.

Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria.

Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan dimaksud. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.

Dijelaskan, proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suami Maria.

Alexius menambahkan, laporan kliennya terkait dugaan keterangan palsu di dalam Akta Keterangan Waris, Akta Surat Kuasa, dan Akta Pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata, yang merupakan keluarga almarhum suami Maria.

“Selain melapor keluarga almarhum suami klien kami, notaris juga dipidana. Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,” pungkas

jawapos

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police