JAKARTA – Delapan tahun tak kunjung mendapat kejelasan perihal kasus yang merugikan dirinya, Maria Magdalena Andriati Hartono akhirnya mengambil langkah hukum. Maria menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian Rp 100 miliar.
Janda paruh baya itu menganggap institusi yang dipimpin Tito mengabaikan laporannya sebagai warga negara.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Wiidodo, sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.
“Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan.
Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi,” kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria kepada wartawan seperti dilansir dari kantor berita politik Rmol.co (Jawa Pos Grup), Minggu (26/9).
Alexius menganggap polisi telah merampas keadilan kliennya.
Lantaran sejak 8 Agustus 2008, laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Padahal katanya, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi, setelah itu laporan jadi kedaluwarsa.
“Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Alexius berharap.
Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria.
Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan dimaksud. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.
Dijelaskan, proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suami Maria.
Alexius menambahkan, laporan kliennya terkait dugaan keterangan palsu di dalam Akta Keterangan Waris, Akta Surat Kuasa, dan Akta Pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata, yang merupakan keluarga almarhum suami Maria.
“Selain melapor keluarga almarhum suami klien kami, notaris juga dipidana. Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,” pungkas
jawapos

Selasa, 27 September 2016
Home »
» Janda Ini Berani Gugat Kapolri Rp 10 Miliar
Janda Ini Berani Gugat Kapolri Rp 10 Miliar
Related Posts:
Layanan SIM Khusus Bagi Disfabel, Ini Adalah Program 100 Hari Kerja Kapolri SEMARANG – Program pelatihan untuk memiliki SIM bagi orang orang disfabel atau masyarakat umum, program ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri. Hal ini disampaika… Read More
Jalur Kaligawe Lumpuh Total, Satlantas Polrestabes Semarang Alihkan Jalur Lalulintas SEMARANG - Hujan deras yang mengguyur Kota Semarang beberapa hari ini dengan intensitas tinggi, mengakibatkan banjir di beberapa wilayah, terutama di wilayah Kecamatan … Read More
Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat JAKARTA-- Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir… Read More
Dikunjungi Sandiaga, Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas Jakarta—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pertemuanya dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membahas bagaimana menguatkan ke… Read More
Genangan Air Semakin Meninggi, Ini Himbauan Satlantas Polrestabes Semarang SEMARANG - Usai diterjang hujan deras dan angin kencang di wilayah kota Semarang, situasi terkini di wilayah kecamatan Genuk, Kota Semarang, pukul 13.00 Wib, Juma… Read More
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar