JAKARTA – Delapan tahun tak kunjung mendapat kejelasan perihal kasus yang merugikan dirinya, Maria Magdalena Andriati Hartono akhirnya mengambil langkah hukum. Maria menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian Rp 100 miliar.
Janda paruh baya itu menganggap institusi yang dipimpin Tito mengabaikan laporannya sebagai warga negara.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Wiidodo, sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.
“Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan.
Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi,” kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria kepada wartawan seperti dilansir dari kantor berita politik Rmol.co (Jawa Pos Grup), Minggu (26/9).
Alexius menganggap polisi telah merampas keadilan kliennya.
Lantaran sejak 8 Agustus 2008, laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Padahal katanya, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi, setelah itu laporan jadi kedaluwarsa.
“Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Alexius berharap.
Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria.
Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan dimaksud. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.
Dijelaskan, proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suami Maria.
Alexius menambahkan, laporan kliennya terkait dugaan keterangan palsu di dalam Akta Keterangan Waris, Akta Surat Kuasa, dan Akta Pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata, yang merupakan keluarga almarhum suami Maria.
“Selain melapor keluarga almarhum suami klien kami, notaris juga dipidana. Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,” pungkas
jawapos

Selasa, 27 September 2016
Home »
» Janda Ini Berani Gugat Kapolri Rp 10 Miliar
Janda Ini Berani Gugat Kapolri Rp 10 Miliar
Related Posts:
Jelang Angkutan Lebaran, KAI Berikan Bantuan Mobil Operasional kepada PMI Jawa Tengah PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit mobil operasional kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Tengah.Bantuan tersebut di… Read More
KAI Masih Menyediakan Layanan Vaksinasi Gratis PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan kereta api. Di wilayah Daop 4 Semarang, layanan vaksinasi gra… Read More
KAI Daop 4 oprasikan 16 KA Tambahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan 16 KA tambahan per hari pada masa Angkutan Lebaran 1443 H di wilayah Daop 4 Semarang. “Sebanyak 208.952 temp… Read More
Kapolres Demak Beri Penghargaan Kepada Anggota Yang Berprestasi Demak - Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan penghargaan kepada personel Polres Demak yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas."Jumlah personel yang kami beri… Read More
Sambut Ramadhan, Polres Demak Gelar Baksos dan Vaksinasi Covid-19 Demak - Bersamaan menyambut bulan suci Ramadhan, Polres Demak menggelar vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia di Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Selai… Read More
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar