Kasus laporan pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamiell kini tengah menjadi perhatian banyak pihak. Banyak yang ingin tahu tentang kronologi tindakan asusila yang dilakukan oleh Ipul terhadap DS, korbannya yang masih di bawah umur.
Menurut penuturan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari, kejadian tersebut berlangsung saat DS berada di rumah Saipul Jamiell. Kejadian berlangsung Kamis subuh (18/2) dan segera melapor kepada polisi setelah mengalami hal yang tak diinginkan.
"Dari pengakuan korban pas datang ke Polsek, yang bersangkutan diperlakukan dengan kurang layak oleh saudara SJ tadi pagi jam 04.00. Memang beberapa kali sebelum kejadian jam 01.00, SJ sempat dijanjikan sejumlah uang ke DS tetapi DS tidak mau lakukan itu. Pas DS tidur diperlakukan kayak gitu," kata Kompol Ari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2).
Korban memang tidak dipaksa, tapi kejadian tersebut terjadi ketika DS sedang tidur. Sementara itu, pihak kepolisian mengindikasikan kalau korban dari pedangdut terkenal itu lebih dari satu.
"Indikasi korban lebih dari satu. Kan ada saksi yg kita periksa. Dicoba dua kali nggak mau, tapi SJ lakukan itu pas tidur," lanjut Kompol Ari.
Berdasarkan laporan, pernyataan saksi, dan alat bukti; Saipul bisa dijatuhi hukuman hingga 15 tahun. "Alat bukti yang kita kumpulkan manakala terpenuhi unsurnya bisa ditahan bisa tidak. Pasal yang dilanggar 76e, pidananya di pasal 82, ancaman lima sampai lima belas tahun dengan denda lima miliar," tutup Kompol Ari.
Sumber: merdeka.com
0 comments:
Posting Komentar