Jumat, 04 Maret 2016

Kejati Jateng Tahan Kepala Gudang Bulog

Semarang-Kepala Gudang Perum Bulog di wilayah Sub Divisi Regional Semarang hari ini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan penggelapan beras Bulog dengan total nilai sekitar Rp7,1 miliar.

Tersangka, Sudarmono yang merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Semarang tersebut sebelum ditahan telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng mulai pagi hingga siang hari.

“Penggelapan beras yang mencapai 864 ton tersebut terungkap pada tahun 2015,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi usai penahanan, Kamis (3/3/2016) kemarin.

Dugaan penggelapan ratusan ton beras tersebut berawal setelah serah terima jabatan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, dari tersangka ke pejabat yang baru. Kemudian pejabat baru meminta untuk dilakukan pengecekan stok beras yang masih ada.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan kekurangan fisik hingga 93.942 kilogram. Selanjutnya setelah dilakukan perhitungan secara keseluruhan, terdapat selisih persediaan hingga 864.273 kilogram.

“Jadi dengan harga jual beras sebesar Rp 8.325 per kilogram, diperoleh nilai kerugian akibat selisih persediaan tersebut sekitar Rp7,1 miliar,” tandas Sugeng.

Diketahui, tersangka menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon sejak 2010 hingga 2015. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Saat ini penyidik masih terus mengembangkan pendalaman kasus tersebut untuk mengetahui dugaan adanya pelaku lainnya,” kata Sugeng.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police