Rabu, 27 Juli 2016

Ketua Komisi C DPRD Kudus Positif Narkoba

SEMARANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggelar perkara kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Agus Imakudin, ketua Komisi C DPRD Kudus, Rabu (27/7/2016).

BNNP Jateng telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut.
"AI sebagai pengguna, kami kenakan pasal 127, WR sebagai perantara kami kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), F sebagai

pengedar, sedangkan VR masih berstatus sebagai saksi," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo. Pengenaan pasal tersebut sesuai dengan Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tri mengatakan, Agus Imakudin (AI) dinyatakan positif menggunakan sabu.
Menurutnya, AI akan ditangani oleh Tim Assesmen Terpadu sembari proses hukum tetap berlangsung.
"Kita sama sama tahu, AI jabatannya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kudus. Nanti akan ditangani oleh tim assesmen sembari menunggu proses hukumnya tetap berjalan," katanya. (*)

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police