Semarang-SJP- Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil
ungkap pengiriman satu dus Ganja
berisi 20 Kg Ganja dari Aceh .
Selain menyita barang bukti berupa 20 Kg ganja tersebut,Polisi
juga berhasil menangkap dua orang pelaku, masing-masing bernama Rois Atanto (26) warga Kradenen, Grobogan dan seorang
pelaku lagi yang bernama Eko Sulistianto (27) warga sambungrejo kab Blora .
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol
Reynhard Silitonga, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang
diterimanya bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Grobogan.
Petugas yang mengetahui informasi tersebut kata dia
langsung menindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan di tempat dimana barang haram tersebut dikirim. Setelah
didalami, proses pengiriman rupanya melalui pos.
“ untuk melakukan penangkapan ,kami bekerja sama dengan
petugas pos Grobogan. Usai barang itu diambil seseorang, anggota kami ada yang
menyamar sebagai petugas pos sebelum kemudian melakukan penangkapan,” ungkapnya
saat gelar perkara di kantornya Jl.Tanah Putih semarang Jumat (2/9/16).
saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk
mengetahui sejauh mana peran dari masing-masing pelaku yang duga kuat mereka adalah jaringan dari aceh .
“para pelaku ini tergolong sudah lihai Untuk mengelabuhi
petugas, ganja seberat 20 kg atau senilai Rp 80 Juta yang dikirimkan dari Aceh
diselundupkan melalui pos dengan menggunakan manifes jamu. Barang terlarang ini
juga dicampuri asam sunti semacam bumbu
dapur orang aceh “ jelasnya.
Di jelaskanya,Asam sunti merupakan sejenis bumbu dapur
khas Aceh yang terbuat dari belimbing wuluh yang dikeringkan. Sementara ketika
akan mengambilnya, pelaku berdalih akan mengambil paketan berupa gula aren.
menurutnya, untuk antisipasti penyelundupan serupa agar
tidak terulang dikemudian hari, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik (Asperindo).
“Dari dulu kita sudah melakukan kerjasama dengan
Asperindo. Baik swasta maupun pemerintah, kita tetap berkoordinasi dengan
instansi terkait, termasuk Bea Cukai,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku selain menyita satu dus berisi ganja polisi juga menyita
dua buah Handpone merk samsung dan Lenovo ,selanjutnya para pelaku di jerat pasal 132 jo
pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman
Mati,seumur hidup dan atau 20 tahun
penjara .(SJP001)
0 comments:
Posting Komentar