Jumat, 02 September 2016

Polda Jateng Berhasil Gagalkan Pengiriman Ganja Senilai 80 Juta

Semarang-SJP-  Ditresnarkoba  Polda Jateng  berhasil  ungkap pengiriman  satu dus  Ganja  berisi 20 Kg Ganja  dari Aceh .

Selain menyita barang bukti berupa 20 Kg ganja tersebut,Polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku, masing-masing bernama  Rois Atanto  (26) warga Kradenen, Grobogan dan seorang pelaku lagi yang  bernama  Eko Sulistianto (27) warga sambungrejo  kab Blora .

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Reynhard Silitonga, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterimanya bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Grobogan.

Petugas yang mengetahui informasi tersebut kata dia langsung  menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat dimana barang haram tersebut dikirim. Setelah didalami, proses pengiriman rupanya melalui pos.

“ untuk melakukan penangkapan ,kami bekerja sama dengan petugas pos Grobogan. Usai barang itu diambil seseorang, anggota kami ada yang menyamar sebagai petugas pos sebelum kemudian melakukan penangkapan,” ungkapnya saat gelar perkara di kantornya Jl.Tanah Putih semarang  Jumat (2/9/16).

saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui sejauh mana peran dari masing-masing pelaku  yang duga kuat mereka  adalah jaringan dari aceh .

“para pelaku ini tergolong sudah lihai Untuk mengelabuhi petugas, ganja seberat 20 kg atau senilai Rp 80 Juta yang dikirimkan dari Aceh diselundupkan melalui pos dengan menggunakan manifes jamu. Barang terlarang ini juga dicampuri asam sunti  semacam bumbu dapur orang aceh “ jelasnya.

Di jelaskanya,Asam sunti merupakan sejenis bumbu dapur khas Aceh yang terbuat dari belimbing wuluh yang dikeringkan. Sementara ketika akan mengambilnya, pelaku berdalih akan mengambil paketan berupa gula aren.

menurutnya, untuk antisipasti penyelundupan serupa agar tidak terulang dikemudian hari, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik (Asperindo).

“Dari dulu kita sudah melakukan kerjasama dengan Asperindo. Baik swasta maupun pemerintah, kita tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai,” pungkasnya.


Dari tangan pelaku selain menyita  satu dus berisi ganja polisi juga  menyita  dua buah Handpone merk samsung dan Lenovo  ,selanjutnya para pelaku di jerat pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati,seumur hidup dan  atau 20 tahun penjara .(SJP001)

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police