Kamis, 23 Maret 2017

Mentri Budi Karya Meminta Pelaku Usah Transportasi Taati Aturan

SEMARANG – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh pelaku usaha transportasi berbasis online, baik taksi maupun ojek, mematuhi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Meski demikian, untuk memenuhi persyaratan itu pemerintah akan memberikan tenggang waktu selama tiga bulan.

“Pemberlakuannya memang ditetapkan per 1 April 2017. Tapi, kami memberikan masa transisi kepada para pelaku jasa transportasionline itu untuk memenuhi aturan-aturan itu selama tiga bulan. Jadi selama tiga bulan kami memberikan keringanan,” ujar Menhub kepada wartawan seusai acara Sosialisasi Revisi PM 32 2016 bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Kapolri Jateng Irjen Pol. Condro Kirono di Balai Kota Semarang, Kamis (23/3/2017).

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police