SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar
peredaran Narkoba jenis sabu dengan modus baru.yakni kurir membawa barang haram
tersebut di selipkan dalam alas kaki /sandal sehinga pelaku tidak terdeteksi alat
metal detektor oleh petugas saat melewati bandara .
"Modus
ini tergolong masih baru, dalam aksinya pelaku menggunakan kurir sepasang
ibu-ibu dari Aceh yang mengenakan sandal berhak tinggi yang di rongganya bisa
diletakkan narkoba jeis sabu secara aman sehingga aman dari pemeriksaan petugas
dalam bandara,"ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat
gelar di kantornya Jl. Madukoro Semarang kamis (17/11/17).
Heru
berharap dengan adanya kasus baru ini
petugas bandara supaya bisa memperketat lagi pemeriksaan setiap penupang
karena kata dia hal itu sudah terbukti bisa lolos ,
”Menurut
para tersangaka kasus ini sudah yang kedua kalinya yang pertama narkoba seberat
1 kg berhasil lolos dan sudah di edarkan di semarang dan ini Narkoba jenis sabu
seberat 800 gram berhasil kami amankan jadi
ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak bandara alas kaki mulai
sekarang juga harus di periksa .” Tandas Heru.
Lebih lanjut
Agus Heru dalam kronologi kejadian menjelaskan ,bahwa kasus tersebut berawal pada
hari Rabu (8/11/2017) lalu petugas dari Tim Pemberantasan BNNP Jateng
berdasarkan hasil lidik mengetahui adanya rencana transaksi narkoba dalam
jumlah besar di sekitar Jl Setia Budi Banyumanik.
Dalam
penyelidikan, petugas yang disebar di lapangan kemudian menemukan sosok
mencurigakan berupa laki-laki bertubuh kekar . Dia berhenti di dekat lampu lalu
lintas sekitar patung kuda di gerbang masuk Universitas Diponegoro.
"Saat
digeledah, dari pria tersebut didapatkan dua pasang sandal wanita dalam plastik
transparan biru muda. Setelah kami minta buka, di rongga keempat sandal
tersebut terdapat sebungkus sabu masing-masing seberat 200 gram “ ungkapnya
Pelaku yang
berinisial DKS kemudian digiring ke kantor BNNP Jateng.di sana, DKS yang
merupakan warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Susukan Kecamatan Ungaran Timur
Kabupaten Semarang ini mengaku berkoordinasi dengan seseorang via BBM bernama
akun Antara Ada dan Tiada terkait barang bukti dua pasang sandal yang tengah ia
bawa saat dibekuk petugas.
"Awalnya
dia mengaku bahwa pemilik akun BBM bernama Antara Ada dan Tiada adalah
perempuan bernama Suriani Effendi alias Isur, seorang narapidana LP Karang
Intan Banjarbaru Kalimantan Selatan. Namun usai kami memeriksa Isur, diketahui
bukan dia pemiliknya melainkan Sancai, napi di LP Pekalongan," pungkasnya
.
Selanjutnya Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) sub
112 (2) sub 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman maksimal hukuman mati.**
0 comments:
Posting Komentar