Selasa, 10 Juli 2018

Wanita cantik Berkebangsaan Thailand ditangkap jajaran Bea Cukai Jawa Tengah-DIY

seorang  wanita muda Warga Thailand berinsial WB (22) jajaran Bea Cukai Jawa Tengah-DIY  ,dia  ditangkap  karena diduga membawa sabu-sabu seberat 1,14 kg saat tiba di Terminal Baru Bandara Internaispnal Ahmad Yani Semarang,
Kepala Kantor Pengawasan dna Pelayanan Bea Cukai Jateng-DIY Tjertja Karja Adil mengatakan ,setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka  menemukan 1 bungkus kristal bening di tas punggung milik tersangka WB, 1 bungkus itu disimpan di tas di bagian tersembunyi.
“dari hasil pemeriksaan mendalam  kami berhasil menemukan  barang bukti berupa 1 bungkus kristal bening yang di duga methampitamine  yang di sembunyikan di dalam tas barang milik WB seberat  1149 gram .” jelas Tjertja dalam keteranga pers  di kantornya kemarin .
Tjertja mengatakan, WB tiba di terminal kedatangan Bandara Ahmad Yani pada Minggu (1/7/2018) sore. Saat datang, ia menaiki pesawat Silk Air dari Singapura dengan tujuan Semarang.
Petugas mencurigai WB karena saat pemeriksaan profiling terdapat tingkah laku mencurigakan. Setelah berjalan melewati X-ray, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan WB.
Untuk menambah keyakinan, petugas juga melakukan wawancara atas yang bersangkutan. Hasilnya, sambung Tjertja, didapati saru bungkus kristal bening yang diduga metamphetamine di dalam tas punggung dara 22 tahun  yang merupakan seorang penyanyi lokal di Negaranya tersebut.
"Setelah kita cek laboratorium, kristal bening itu positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu ." tambahnya.
Setelah diungkap, petugas bea cukai kemudian melimpahkan ke penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu,Kepala BNN Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus Heru menambahkan, WB yang merupakan WNA asal Thailand diduga merupakan seorang kurir.
WB terbang dari Bangkok ke Singapura menggunakan maskapai Singapore Air Line, sementara dari Singapura ke Semarang menaiki Silk Air.
"WB mengaku diperintah seseorang yang ada di Thailand untuk menginap semalam di hotel di semarang, dan akan diberikan tiket pulang ketika berhasil," ungkap Heru.
WB terancam hukuman yang berat. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. ** sumber: koranborgol.com

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police