Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan tidak ada
pelanggaran pidana Pemilu maupun administratif Pemilu Acara deklarasi 35
kepala daerah di Jawa Tengah yang mendukung Jokowi-Ma’ruf di Hotel
Alila Solo pada 26 Januari lalu .
Namun, Bawaslu menduga para kepala daerah melanggar Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu
Ananingsih mengatakan ,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah telah
menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang
dilakukan 35 kepala daerah yang diinisiasi oleh Gubernur Jateng, Ganjar
Pranowo itu.
“Acara tersebut digelar pada hari Sabtu, dimana Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah maupun Pemkab/pemkot di Jawa Tengah libur. Hanya Pemkab Pati
yang masa kerjanya enam hari kerja atau hari Sabtu tetap masuk kerja.
Namun Bupati dan Wakil Bupati Pati yang ikut hadir dalam acara tersebut
telah mengantongi surat izin cuti .”jelasnya Sabtu (23/2/19).
Para kepala daerah yang hadir lanjut Sri, juga tidak menggunakan
fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses
undangan maupun dalam pembayaran hotel. Dari investigasi dan
klarifikasi serta pengumpulan data serta bukti, Bawaslu mengambil
kesimpulan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Hasil kajian Undang-undang tidak bersalah, namun pada etika dinilai
memenuhi pelanggaran. Sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi
kepada Kemendagri,” bebernya.
Sri Wahyu menambahkan,Para kepala daerah dinilai memiliki sikap
politik yang merupakan hak pribadi. Namun karena jabatan Kepala Daerah
itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik
tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama.
Menurutnya, pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan
tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon
sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang
sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai
Kepala Daerah.
“Mereka semua itu jelas melanggar karena ada ikrar janji kepala
daerah dukung untuk Jokowi –makruf Amin dan video yang diunggah Ganjar
sedang bersama Kepala Daerah se-Jateng. Itu kan tidak sepatutnya
diucapkan oleh mereka, sehingga ikrar itulah yang kita jadikan dasar
penindakan kasusnya,intinya kita sudah berikan rekomendasi ke Mendagri
untuk dilakukan peringatan,” pungkasnya ,*

Sabtu, 23 Februari 2019
Home »
» Terkait 35 Kepala Daerah Deklarasi Dukung Salah Satu Capres Cawapres,Ini Kata Bawaslu Jateng
Terkait 35 Kepala Daerah Deklarasi Dukung Salah Satu Capres Cawapres,Ini Kata Bawaslu Jateng
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar