Sabtu, 23 Februari 2019

Terkait 35 Kepala Daerah Deklarasi Dukung Salah Satu Capres Cawapres,Ini Kata Bawaslu Jateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah  menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu maupun administratif Pemilu Acara deklarasi 35  kepala daerah di Jawa Tengah yang mendukung Jokowi-Ma’ruf di Hotel Alila Solo pada 26 Januari lalu .
Namun, Bawaslu menduga para kepala daerah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan ,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 35 kepala daerah yang diinisiasi oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo itu.

“Acara tersebut digelar pada hari Sabtu, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab/pemkot di Jawa Tengah libur. Hanya Pemkab Pati yang masa kerjanya enam hari kerja atau hari Sabtu tetap masuk kerja. Namun Bupati dan Wakil Bupati Pati yang ikut hadir dalam acara tersebut telah mengantongi surat izin cuti .”jelasnya Sabtu (23/2/19).
Para kepala daerah yang hadir lanjut Sri, juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel. Dari investigasi dan klarifikasi serta pengumpulan data serta bukti, Bawaslu mengambil kesimpulan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Hasil kajian Undang-undang tidak bersalah, namun pada etika dinilai memenuhi pelanggaran. Sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kemendagri,” bebernya.

Sri Wahyu  menambahkan,Para kepala daerah dinilai memiliki sikap politik yang merupakan hak pribadi. Namun karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai Kepala Daerah.
“Mereka semua itu jelas melanggar karena ada ikrar janji kepala daerah dukung untuk Jokowi –makruf Amin dan video yang diunggah Ganjar sedang bersama Kepala Daerah se-Jateng. Itu kan tidak sepatutnya diucapkan oleh mereka, sehingga ikrar itulah yang kita jadikan dasar penindakan kasusnya,intinya kita sudah berikan rekomendasi ke Mendagri untuk dilakukan peringatan,” pungkasnya ,*

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police