Rabu, 07 Agustus 2019

KPK: OTT Aspidsus Kejati Jateng, Statusnya Resmi Menjadi Tersangka


Semarang
Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara dugaan suap dan pemerasan, yang menjerat pemilik sekaligus komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedarma bin Lie Tjek Jauw.
Ketiganya adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin,  Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy dan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan. Informasi tersebut disampaikan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman kepada RADARSEMARANG.ID di Krapyak, Semarang, Senin (5/8)
“Kami menerima informasi ketiganya tersangka dan sudah ditahan. Untuk Benny dugaannya karena melakukan pemerasan uang USD 10.000,” kata Boyamin Saiman.
Terkait perkara itu, pihaknya mengecam tindakan Kejagung, karena menurutnya, perkara itu sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dikatakannya, di KPK juga telah melakukan penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Semarang. Pihaknya menduga adanya upaya Kejagung masuk dalam kasus itu dalam rangka melokalisasi untuk menyelamatkan oknum-oknum tertentu, dengan tujuan agar tidak sampai tersentuh.

Sumber:http://www.wartasidik.co.id/index.php/2019/08/07/kpk-ott-aspidsus-kejati-jateng-resmi-menjadi-tersangka/?fbclid=IwAR0zbq1xgd4r7FH1w3IIIrBoA9PzzShcE8amQIEEWsX_5QVSSjusHPfKruo

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police