Semarang.SJP.Com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar Sabu yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kelas I Semarang pada 31 Januari 2020 lalu, mereka adalah JD (30) warga Muktiharjo kidul Kec,Pedurungan berperan sebagai pengantar sabu dan AlF (27) warga Srondol kulon Kec,Banyumanik Semarang yang berperan sebagai penerima Sabu.
"Sebelumnya Tim Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi ada transaksi narkotika di kawasan Gemah, Pedurungan.kemudian kami tindak lanjuti informasi tersebut ahirnya Kita berhasil menangkap JD dan AlF. Setelah kita lakukan pengembangan di kos Alfian,"ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol.Beny Gunawan kepada awak Media di ksntornya Jl.Madukoro Semarang Selasa (25/02/2020).
Lebih lanjut Beny mengungkapkan,Dari penindakan tersebut BNNP Jateng berhasil mengamankan Sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil ekstasi yang ternyata di kendalikan oleh warga binaan lapas kedungpane bernama Harry Kuniawan.
"Dari pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka ALF didapat keterangan bahwa transaksi sabu yang dilaukan selama ini dikendalikan oleh Harry Kurniawan alias Keling yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Semarang,"jelasnya.
Selanjutnya atas dasar temuan tersebut pihak BNNP Jateng berkordinasi dengan Lapas Kelas I Semarang akhirnya dapat membekuk Harry Kurniawan yang statusnya sebagai warga binaan. Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik BNNP Jateng guna pengembangan lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus Narkotika ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas antara BNNP Jateng dengan LP Klas 1A Kedungpane Semarang."imbuh Beny.
Adapun para tersangka akan di jerat dengan Promer Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (2)UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana maksimal Hukuman mati.**Tim
0 comments:
Posting Komentar