Semarang.Sebanyak 135 gram narkotika jenis shabu dan 9,5 kilogram Narkotika golongan1 jenis ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Senin (16/03/2020.
Barang bukti shabu tersebut disita oleh Penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada hari minggu
16 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib di bandara Ahmad yani semarang bulan lalu yang melibatkan Warga binaan lapas Kedungpane Semarang.
"Penyidik BNNP Jateng bersama dengan Penyidik BNN Kota
Tegal memusnahkan narkotika golonganI jenis shabu dan narkotika golongan I jenis Ganja.Narkotika jenis shabu dimusnahkan sebanyak 135 gram dari total 150 gram yang disita,Sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan."jelas Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol.Benny Gunawan di Kantornya Jl.Madukoro Semarang Senin (16/03).
Di katakan Benny,pemusnahan tersebut sebagai mandat pasal 91 Undang-undana Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang nemerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tegal dan Kejaksaan Negeri Jepara.
Selain itu,dalam kesempatan tersebut juga turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja
yang berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan bruto seluruhnya 9.573,72 gram (9,5 kilogram) dari total 9.973,74 gram (9,7kilogram) yang disita, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
"Barang bukti Ganja tersebut disita Penyidik BNNP Kota Tegal pada saat melakukan pengungkapan kasus bersama dengan BNNP Jawa Tengah pada hari Senin, 19 Februari 2020 sekira pukul 06.20 WIB di Jn. Dokter Cipto Mangunkusumo Kec. Margadana Kota Tegal Jawa Tengah."kata Benny.
Para tersangka yakni,AZWAR als Al laki-lak, umur 44 tahun, pekerjaan Buruh, beralamat di Pulosari Kab. Brebes ,KHUSAIRI als HERI, laki-laki, umur 47 tahun WNI, beralamat di Kabupaten Tegal, dan tersangka WAWAN, 43 tahun,beralamat di Banjarsari Kec. Ajibarang Kab. Banyumas Jawa Tengah.Ganja tersebut dikirimm dari Lampung oleh tersangka WAWAN menggunakan mobil Mitsubishi Kuda dengan modus menyerupai mobil aparat agar tidak terlacak oleh petugas dengan tujuan dikirimkan ke Brebes Jawa Tengah.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja
sama yang baik antara BNN Provinsi Jawa Tengah dengan BNN Kota Tegal, Bea Cukai Jawa
Tengah, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Klas 1 Semarang serta pihak-pihak terkait lainnya."tandas Benny.
Adapun Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan LP Klas II B Tegal dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.**
0 comments:
Posting Komentar