Senin, 16 Maret 2020

DPRD Jateng :Pengelolaan Aset Pemprov Bisa Dioptimalkan


Semarang-Pengelolaan aset milik Pemprov Jateng dinilai masih minim. Padahal, jika di kelola dengan maksimal pendapatan akan naik.

Hal itu di kemukakan Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Henry Wicaksono dalam diskusi bertema ‘Pengelolaan Aset Mangkrak’ di Noormans Hotel Semarang, Senin (16/3/2020).

Menurut Henry,saat ini masih banyak Balai milik Dispertan yang pengelolaan asetnya belum optimal.

"Kendalanya, masih tersandung aturan sehingga belum bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Ada pula aset yang sudah optimal seperti beberapa hotel tetapi kontribusi terhadap pendapatan daerah masih rendah."jelasnya.

Di katakanya,saat Ia melakukan studi banding ke Provinsi Sumsel di Kota Palembang misalnya, ada beberapa aset memang harus dikerjasamakan sehingga mampu mendongkrak pendapatan daerah.


"Menurut saya, detailing dalam kerjasama pihak ketiga itu perlu dipertegas sehingga ada unsur pendapatannya. Dan, jika ada aset yang mangkrak, memang butuh dikelola dengan baik. Saya berharap pemprov bisa memikirkan hal itu agar bisa berkontribusi,”tandasnya.

Lebih lanjut henry mengatakan,aset itu tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, aset juga bisa berfungsi optimal apabila dapat dimanfaatkan bagi masyarakat luas

“Jika aset itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka harus dikelola khusus. Yang jelas, kalau bisa untuk masyarakat, kenapa tidak,” tegasnya.

Sementara itu,Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Adi Raharjo, menjelaskan ada 3 fungsi dalam pengelolaan aset. Diantaranya untuk penyelenggara negara atau digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelayanan publik, dan pendapatan daerah.

Dari data menyebutkan, saat ini total nilai aset yang dimiliki Pemprov Jateng sekitar Rp 36,7 triliun untuk 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung bangunan di 35 kabupaten/ kota.

"Untuk aset yang mangkrak, tercatat ada 91 unit dimana ada 35 unit aset dengan status disewa, 22 unit statusnya pinjam pakai, 2 unit berstatus kerjasama pemanfaatan, dan 37 unit aset yang akan dibuat objek wisata,Prinsipnya, jika aset itu hilang, berarti sudah merugikan negara. Memang, kalau bicara aset, ada status pengelola atau pengguna. Jika aset itu digunakan OPD, maka tidak mangkrak. Jika ada aset untuk masyarakat, sangat memungkinkan tapi tidak seluruhnya."pungkas Adi.*

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police