Rabu, 11 Maret 2020

Mbah Tun Terus Melawan, Karman Sastro: Kita Layangkan 2 Gugatan Sekaligus


Semarang – Meski sudah sepuluh tahun melakukan perlawanan hukum dengan berbagai upaya dan daya yang dimilikinya tak membuat nenek buta huruf ini patah semangat ataupun menyerah.

Ya , Sumiatun, nenek renta dan buta huruf yang biasa dipanggil dengan mbah Tun masih terus berjuang mempertahankan sawahnya. warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak hari ini dengan didampingi 21 Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun ( BKBH FH Unisbank, LBH Demak Raya dan Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI RBA) menggelar Konferensi Pers di Kantor DPC PERADI LBH Jl Simongan No 123 Kota Semarang.

“Kini bersama dengan Koalisi Advokat Peduli Demak terus berjuang kembali mempertahankan sawahnya,” kata Karman Sastro juru bicara dari koalisi Advokat peduli Mbah Tun saat jumpa pers Rabu (11/04/20) di kantor DPC Peradi RBA Kota Semarang.

Menurut Karman, secara bersamaan Mbah Tun melalui 21 Pengacara yang bersimpati langsung melayangkan gugatan pembatalan proses lelang sawahnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Semarang (KPKNL). Terjadwal Kamis 19 Maret 2020 gugatan Mbah Tun yang tertuang dalam perkara 11/Pdt.G/2020/Pn.Dmk.

Mbah Tun bersama tim kuasa hukumnya.

“Berikutnya, pada Kamis 19 Maret 2020 Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam perkara nomor 23/G/2020/PTUN.Smg juga akan melakukan persidangan gugatan Mbah Tun untuk pertama kalinya. Mbah Tun melakukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Kabupaten Demak yang memproses peralihan hak atas tanah sawahnya,” tambahnya.

Tak hanya itu, hari ini juga Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun mengirimkan surat audiensi sekaligus pengaduan ke DPRD Demak. Prinsip kehati-hatian BPN Kabupaten demak tidak dilakukan sehingga sawah mbah Tun beralih nama. BPN Demak dipastikan mengetahui soal sengketa ini karena sebelumnya Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 telah memenangkannya dan BPN demak termasuk salah satu tergugatnya.

Karman menilai, putusan pengadilan negeri demak nomor perkara 02/Pdt.Eks/2019 telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 yang memenangkan Mbah Tun. Putusan yang salin bertentangan ini juga di Laporkan oleh Mbah Tun ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sawah milik mbah Tun dengan SHM No 11 terancam di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak karena permohonan eksekusi oleh Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto dengan nomor perkara 02/Pdt.Eks/2019.

Sebelumnya, sawah ini merupakan hak tanggungan di Bank Danamon oleh Mustofa, seseorang yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap mbah Tun dengan modus pemberian bantuan ternak bebek. saat ini Mustofa berstatus Daftar pencarian Orang (DPO) sesuai dengan laporan mbah tun di Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/ Jateng/Res Demak tanggal 24 Desember 2010.*

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police