Jumat, 03 April 2020

Adakah Fenomena Mudik Dengan Kereta Api di Tahun 2020 Ini.


Dengan sudah dibatalkannya 15 KA mulai awal April, PT KAI terus mengikuti perkembangan situasi yang terjadi di pemerintahan Republik Indonesia ini.
Banyak wilayah yang sudah menerapkan isolasi mandiri di daerahnya, sehingga berdampak pula pada okupansi Kereta Api. 
Bahkan Kepala Daerah ada yang sudah melayangkan surat kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) untuk tidak  mengoperasikan KA nya ke wilayah tertentu. Tentu saja hal ini menjadi salah satu faktor penting untuk mengambil langkah dalam pembatalan suatu KA oleh pihak PT KAI.

Diharapkan para Kepala Daerah yang berada di wilayah kerja Daop 4 Semarang mulai dari Tegal hingga Cepu, juga ke arah selatan sampai dengan Gundih, dapat juga melayangkan surat kepada PT KAI terkait pembatasan mobilitas / arus orang yang masuk di wilayahnya melalui transportasi Kereta Api.
Sedangkan Direksi PT KAI (Persero) meneruskan arahan dari Presiden dan Menko Kemaritiman & Investasi RI, dalam rapat terbatasnya, bahwa:

1. Tidak ada larangan untuk mudik, tetapi orang yang mudik berstatus ODP.
Hal ini tentu akan menjadi perhatian kita bersama dalam mensikapinya.

2. Pembatasan okupansi KA maksimal 50% dalam rangka physical distancing, dengan sistem blok seat pada pengaturannya.
Hal physical distancing ini berlaku juga meskipun ada hubungan sebagai pasangan, saudara ataupun keluarga.

3. Pegawai BUMN & Anak Perusahaan, ASN dilarang mengambil cuti / mudik.
Dalam hal ini tentu kerjasamalah yang diharapkan untuk bersama mengatasi masalah Covid-19 ini.

Masyarakat hendaknya juga sadar betul, bahwa permasalahan yang dihadapi negara kita saat ini bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan butul kerjasama seluruh elemen masyarakat.** hns

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police