Kamis, 02 April 2020

Pelaku Pencurian Tabung Gas, Disidangkan melalui Video Conference



Boyolali - DH (31), warga Dukuh Ngaglik Desa Ngaglik Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Jawa Tengah ditangkap masyarakat dan aparat Polsek Nogosari karena mencuri 2 tabung gas.

Pelaku yang sehari - hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut ditangkap pada hari Selasa  (31/3/2020) pukul 08.00 Wib di rumah korban Jimo Utomo (70) di Dukuh Jenglong, Desa Potronayan , Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali.

Pencurian tersebut awal mulanya diketahui oleh Zainudin (57), warga yang bermukim tidak jauh dari rumah korban, bermaksud akan makan di rumah korban yang juga sebagai warung makan. Namun warung masih tutup dan ketika sampai di TKP  melihat pelaku menenteng 2 tabung gas keluar dari pintu belakang rumah Jimo.

Merasa curiga, Zainudin bersama warga sekitar menangkap orang tersebut meskipun sempat melarikan diri.

Setelah tertangkap, oleh warga pelaku dibawah ke Polres Boyolali untuk diproses hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP. Karena kerugian dibawah Rp 2.500.000, - berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 mengenai batasan tindak pidana ringan dan batasan denda KUHP.  

Sidang dilaksanakan melalui video conference, terdakwa dan saksi melakukan sidang jarak jauh di ruang video conference Polres Boyolali dengan Hakim di Pengadilan Negeri Boyolali  

Hakim Tunggal Eka Yektiningsih, SH, MH melalui video conference  memutuskan hukuman terdakwa dengan 3 bulan pidana kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. 

Kapolres Boyolali melalui Kasubbag Humas Polres Boyolali AKP Joko Widodo menerangkan, ternyata terdakwa ini sering melakukan tindak pidana pencurian namun sering diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Hal tersebut didapat dari keterangan Kepala Desa tempat terdakwa tinggal, sehingga kali ini diproses agar menimbulkan efek jera." terang Kasubbag Humas

Sumber: Humas Polres Boyolali 

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police