Kebumen - Seorang pria inisial WD (31) warga Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren Kebumen harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan memilik narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti Narkotika golongan I (sabu) pada hari Rabu (12/8) sekitar pukul 12.00 Wib di Desa Muktisari Kebumen.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu yang dikemas di dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya, sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R. Widiyanto saat press release, Minggu (23/8).
Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai Security di Tangerang Selatan Banten.
"Saat ini sudah tidak lagi menjadi Security sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," ungkap tersangka WD.
WD mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena ia pernah gagal dalam berumah tangga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Iya Pak, saya salah. Saya menyesal," tersangka WD menyesali perbuatannya.
Sumber: Humas Polres Kebumen
0 comments:
Posting Komentar