Banyumas - Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ST (41) pelaku pencurian HP (Handphone) di Jalan Lesanpura Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Selasa (25/8).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ST saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas bersama barang bukti berupa HP merk Vivo Y93 warna hitam.
Peristiwa tersebut bermula saat Jumat siang (19/6), dimana korban Siti Maryani bersama temannya pergi ke Indomart dan meninggalkan HP nya di tempat tidur ruang tengah, kemudian keluar rumah dengan menutup pintu namun tidak dikunci. Berselang waktu kurang lebih 10 menit korban kembali pulang ke rumah dan mendapati HP miliknya sudah tidak ada di tempat semula.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP merek Iphone 6 Plus warna gold dan satu buah HP merek Vivo Y93 warna hitam dengan total kerugian Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas", ucap Kasat Reskrim.
AKP Berry menambahkan, saat dilakukan pengembangan oleh penyidik didapat keterangan dari pelaku ST bahwa pelaku juga melakukan tindak pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu di desa Pangebatan Kecamatan Karanglewas, Kelurahan Pancurawis Kecamatan Purwokerto Selatan dan Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng.
"Di tiga lokasi tersebut pelaku ST berhasil membawa kabur satu buah HP Xiaomi realme 5A, satu buah HP merek Asus dan satu buah HP merk Realme C1", imbuhnya.
Saat ini, ST dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ST dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun", turupnya.
Sumber: Humas Polresta Banyumas
0 comments:
Posting Komentar