Rabu, 16 September 2020

Miliki Pohon Ganja, Dua Pemuda Di Magelang Diciduk Polisi

Magelang –  Satuan Narkoba Polres Magelang Polda Jateng berhasil ungkap kasus Narkotika dengan mengamankan dua pemuda yang diketahui memiliki,menaman atau menguasasi Narkoba jenis Ganja.

Kedua tersangka  masing masing Aji Feri Fanani ,26, swasta, warga Gedongan Kulon Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan Magelang, dan Dedi Istiawan, 39,pedagang,  yang tinggal di Dsn. Talun Kidul rt 02 rw 10, Desa Banyudono, Kecamatan  Dukun, Kabupaten Magelang.

Kedua tersangka diamankan petugas Satuan Narkoba, Buser, dan personil Polsek Dukun, Polres Magelang di rumah Dedi Istiawan di Dsn. Talun Kidul Rt 02 Rw 10, Desa Banyudono, Kecamatan  Dukun, Kabupaten Magelang , Selasa, ( 8 /9 /2020 )

Keberhasilan ungkap kasus ini setelah petugas menemukan tanaman ganja sebanyak 5 ( lima ) pohon tanaman yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi : 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, di sebuah kebun di Dusun Penggaron Bondowoso Metoyudan Magelang, kemudian petugas melakukan penyelidiki dan diketahui pemiliknya  adalah Aji Feri Fanani, terang Kapolres Magelang AKBP Roland A Purba, SIK, M.Si, dalam siaran pers dengan wartawan di Loby Mapolres Magelang, Rabu, (16/9/2020)

Saat penangkapan kedua tersangka sedang memakai ganja, kemudian petugas lanjutkan penggeledahan di rumah Dedi Istiawan di temukan beberapa tanaman ganja berbagai ukuran yang di tanam di polybak ditaruh di atas dak teras rumahnya.

“Dirumah Dedi Istiawan ditemukan 38 ( tiga puluh ) pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 ( dua ) pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, Biji Ganja," tegasnya.

Dari kedua tersangka petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 5 ( lima ) pohon tanaman yang diduga tamaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi : 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, ( Milik Aji Feri Fanani ) dan 38 ( tiga puluh ) pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 ( dua ) pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, Biji Ganja, ( Milik Dedi istiawan), serta Sisa puntung rokok Ganja, Ganja kering, Kertas Papir dan 3 ( tiga ) batang ganja kering.

Dengan perbuatanya keduanya kini ditahan di Rutan Polres Magelang  bersama barang buktinya guna proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tambah 1/3)." pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Magelang

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police