Kamis, 05 November 2020

Polresta Banyumas Amankan MS Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak



Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada sekitar bulan September 2020 lalu di wilayah Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pada hari Rabu (4/11) pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS alias Abah (44) warga Kecamatan Lumbir setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban AH (11) warga Kecamatan Lumbir dimana MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar ini.

Saat ditanya orang tuanya, korban AH membenarkan pencabulan yang telah dialaminya. Dan pelaku sering melakukannya kepada korban.

"Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur", ucap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tutupnya.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police