Rabu, 26 Februari 2020

Bersinergi Dengan Lembaga Terkait,BNNP Jateng PERANGI Narkoba

Semarang.SJP.Com-Com-Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang ,Jaringan Batam-Jepara

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Beny Gunawan mengatakan,Bahwa keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan sinergi dan kerjasama yang baik antara BNN Provinsi Jateng dengan Bea Cukai Jateng, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Klas I Semarang serta pihak terkait lainnya.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan dari Bea Cukai maupun lapas yang selama ini kita berkomitmen bersama PERANG terhadap Narkoba, kedepan mudah mudahan  lebih meningkat lagi untuk menuju Indonesia Bebas dari Narkoba,"kata Beny saat Pres Relesae di kantornya Jl.Madukoro Semarang Kamis (27/02/2020).

Dari pengungkapan kasus ini, 4 tersangka diamankan dengan identitas sbb:1.B alias Bengbeng (43), alamat Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai pengantar sabu.
2. NM alias Jon (34), alamat Kelurahan Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, sebagai penerima sabu.
3. Ali Junaedi alias Ali Mambu warga binaan Lapas Kelas I A Semarang. 4. Nurkhan alias Enggle, warga binaan Lapas Kelas IA Semarang sebagai pengendali

Lebih lanjut Beny menuturkan terkait kronologi kejadian penangkapan para tersangka bermula dari adanya informasi dari intelijen Bandara Hang Nadim Batam pada 16 Februari 2020 lalu bahwa ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. 

Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 11.30 WIB, Tim Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jateng berkoordiansi dengan Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang,Tim Bea Cukai Kepulauan Riau dan petugas Otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki penumpang pesawat yang tiba dari Batam bernama B alias Bengbeng dengan barang bukti 3 paket 50 gram, berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 150 gram yang disimpan di dalam tubuh (dubur) tersangka

"Dari hadil hasil pemeriksaan tersangka B alias Bengbeng mengaku bahwa barang tersebut akan diantar menuju Jepara dengan penerima atas nama NM alias Jon disekitar Jalan Raya Ngabul Jepara.
Kemudian tim melakukan Control Delivery, dan pada hari Minggu, 16 Februari 2020 pukul 14.30 WIB
berhasil meringkus penerima narkotika jenis shabu tersebut bernama NM alias Jon dengan barang bukti 1 buah HP merek LG dan Honda Vario warna putih."jelas Beny.

Tersangka NM alias Jon, lanjut Beny Ia mengaku diperintah oleh Ali dan Nurkhan alias Enggle (Napi Lapas Klas I A Semarang) untuk menerima sabu tersebut.

Dari hasil introgasi tersebut, Tim melakukan koordinasi dengan Lapas Klas I A Semarang dan berhasil mengamankan Ali dan Nurkhan alias Enggle beserta alat komunikasi 1 buah HP merek Nokia 106, 1 buah HP merek Samsung M30 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NM alias Jon

"Nurkhan alias Enggle merupakan (Napi Lapas Klas I A Semarang)dan juga residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNN Provinsi Jateng yang ditangkap pada tahun 2019 dengan Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram dan telah divonis pidana 10 tahun.Sedangkan Ali Junaidi alias Ali Mambu (Napi Lapas Klas I A Semarang) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah
ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan."ungkapnya.

Para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan BNN Provinsi Jateng guna mengembangkan kasus tersebut oleh Penyidik BNNP Jateng.

Selanjutnya para tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.**Tim

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police