Kamis, 06 Mei 2021

BNNP Jateng Berhasil Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pati


Semarang.Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Lapas Pati.

Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Pemberantasan BNNP Jateng berhasil mengamankan seorang kurir narkotika di Desa Ngantungan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Selasa (4/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Kurir tersebut bernama Arik Setyawan alias AS (28) warga Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara mengaku diperintah oleh Napi LP Kelas II B Pati bernama Dedi Lukman untuk mengantarkan satu paket narkotika seberat kurang lebih 120 gram di PT. Gudang Garam Signature di Kabupaten Pati.

“Di mana rencananya paket tersebut akan diambil oleh seseorang. Kemudian petugas melakukan control delivery dan berhasil mengamankan TFW alias Pendol warga Pati yang hendak mengambil sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Pati yang juga atas perinta Dedi,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Purwo Caroko saat rilis kasus di Kantor BNNP Jateng, Kamis (6/5/2021).

Kemudian petugas menggeledah rumah AS dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 230 gram beserta timbangan dan plastik klip bening.

Tidak hanya itu, petugas juga berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas II B Pati untuk diamankan barang bukti 2 unit handphone untuk berkomunikasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.**

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police