Selama libur Idul Adha, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan kereta api Jauh.
Manager Humas PT KAI Daop empat Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, selama libur Iduladha 20 sampai dengan 25 Juli 2021 penumpang yang diperbolehkan hanyalah yang melakukan perjalanan esensial dan kritikal.
Penumpang yang diperbolehkan naik hanya berusia di atas 18 tahun.
"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya, Senin (19/7/2021).
0 comments:
Posting Komentar