Selasa, 14 September 2021

KAI PASTIKAN SEMUA PELANGGAN DI VAKSIN

Semarang.KAI group mulai dari KAI,Commuter dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.


Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat Surat Tanda Registrasi pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau Kereta Api perkotaan.


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai hari ini, Selasa 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.


"Mulai hari ini baik KA lokal dan jarak jauh akan menerapkan sistem vaksinasi ini sebagai salah satu syarat untuk naik kereta," kata Kris, sapaan akrabnya, Selasa (14/9/21).


Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.


"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," lanjutnya.


Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Hasil tes swab negatif Antigen atau PCR tetap jadi syarat juga ya untuk perjalanan kereta jarak jauh," bebernya.


Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 –14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.


"Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," ucap Kris.


Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. 
"Diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,"imbuhnya.**

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police