JAKARTA - Mabes Polri menyesalkan tindakan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang melakukan kriminalisasi dan penangkapan terhadap beberapa wartawan dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI, Wilson Lalengke.
Penyesalan itu diungkapkan Kasubag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Mabes Polri, Kompol Agus Priyanto, saat menerima perwakilan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe dalam aksi intelektual di Mabes Polri, Kamis (24/03/2022).
“Kami menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketum PPWI. Padahal, kita tahu Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri, mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik kepada anggota-anggota kami, “ ungkap Kompol Agus sebagaimana dicitat dari kontrasnews.com.
Agus melanjutkan, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri.
“Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri,“ ucapnya.
Rasa kecewa para insan pers ini sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri itu, beberapa perwakilan peserta aksi langsung diterima pihak Yanduan Mabes Polri.
Di hadapan pejabat Mabes Polri, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menyampaikan empat butir tuntutan, yakni :
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers yang mengaburkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
2. Menghapus Aturan Verifikasi Media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas-jelas keluar dari amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers;
4. Cabut SK Presiden, dan Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.
"Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers yang telah menyimpang dari amanah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,“ kata Munif, aktivis Pers Jawa Timur pasca orasinya di depan gedung Dewan Pers.
Setelah penyampaian tuntutan tersebut, dalam mediasi dengan pihak Mabes Polri disimpulkan, selama ini Mabes Polri tidak mengetahui produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aksi intelektual organisasi kewartawanan dan perusahaan Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe itu berlangsung di dua titik. Selain di Mabes Polri, juga di depan Gedung Dewan Pers.
Terkait penangkapan beberapa wartawan dan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, SPd, MSc, MA pada 12 Maret 2022 oleh Tim Gabungan Polres Lampung Timur dan Resmob Polda Lampung, dinilai banyak pihak tidak wajar.
Penangkapan dilakukan dengan dalih Wilson Lalengke dan kawan-kawannya merubuhkan papan bunga, yang katanya milik masyarakat adat. Penangkapan di halaman Polda Lampung itu menjadi sorotan banyak pihak, karena selain dalih yang disangkakan cenderung dipaksakan, cara penangkapan juga bagaikan menangkap teroris.
Anehnya, kendati pendekatan persuasif ke pihak adat dan permohonan maaf juga sudah dilakukan Wilson Lalengke melalui Konferensi Pers di halaman Polres Lampung Timur, kasusnya tetap dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Hendry Ch. Bangun selaku Wakil Ketua Dewan Pers dan Iskandar Zulkarnain yang mengaku sebagai ahli pers Dewan Pers yang menyatakan PPWI bukan konstituen Dewan Pers ikut menyulut kemarahan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.
Atas pernyataan yang viral itu, koalisi mendesak pihak Polri segera memintai pertanggungjawaban Hendry Bangun dan Iskandar Zulkarnain secara hukum. Sebab, pernyataan keduanya telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
0 comments:
Posting Komentar