Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Bambang Sumedi, mengungkapkan adanya program tersebut seusai menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
”Sosialisasi akan kami lakukan di semua lampu pemberhentian menggunakan pengeras suara. Isinya sendiri tentang Perda Nomor 5 tahun 20214 tentang pemberian kepada peminta-minta di traffic light yang dikenakan denda Rp1 juta dan hukuman kurungan tiga bulan,” bebernya di markas Satpol PP Kota Semarang, Jalan Ronggolawe, Selasa (6/9/2022).
Sumber lengkap:
https://m.solopos.com/mulai-oktober-beri-uang-ke-pengemis-di-semarang-kena-denda-rp1-juta-1414360
0 comments:
Posting Komentar