Rabu, 07 September 2022

Mulai Oktober, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Kena Denda Rp1 Juta

SEMARANG — Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang akan menerapkan denda Rp1 juta bagi masyarakat yang kedapatan memberi uang kepada pengemis di tempat-tempat umum. Kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan pada bulan September ini dan resmi berlaku pada bulan Oktober nanti.

Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Bambang Sumedi, mengungkapkan adanya program tersebut seusai menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Semarang.

”Sosialisasi akan kami lakukan di semua lampu pemberhentian menggunakan pengeras suara. Isinya sendiri tentang Perda Nomor 5 tahun 20214 tentang pemberian kepada peminta-minta di traffic light yang dikenakan denda Rp1 juta dan hukuman kurungan tiga bulan,” bebernya di markas Satpol PP Kota Semarang, Jalan Ronggolawe, Selasa (6/9/2022).

Sumber lengkap:
https://m.solopos.com/mulai-oktober-beri-uang-ke-pengemis-di-semarang-kena-denda-rp1-juta-1414360



Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police