Jumat, 28 April 2023

KA Argo Sindoro Ditemper Pengendara yang Melanggar Pintu Perlintasan, KAI Daop 4 Tuntut Ganti Rugi


Sabtu (29/4), Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (PUSDALOPKA) Daop 4 Semarang menerima informasi dari masinis KA 11A (Argo Sindoro) relasi Semarang Tawang - Gambir, bahwa KA nya mengalami gangguan perjalanan setelah di temper di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 65 Km 38+5 Petak Jalan Kalibodri - Kaliwungu Kabupaten Kendal oleh seorang pengendara sepeda motor. 

Ditengarai saat palang pintu perlintasan sudah ditutup, seorang pengendara motor tersebut memaksakan diri untuk melanggar sehingga menabrak lokomotif dari KA 11A Argo Sindoro yang saat itu sudah memperingatkan dari jauh dengan membunyikan klakson lokomotif, namun tabrakan tidak bisa dihindari.

Akibat dari kejadian tersebut lokomotif nomor CC 2061380 mengalami kerusakan pada pipa saluran udara, sehingga KA 11A tidak dapat melanjutkan perjalanan. Selanjutnya masinis juga menyampaikan kepada pusat pengendali untuk meminta penggantian lokomotif guna keselamatan dan kelancaran perjalanan berikutnya sampai dengan stasiun tujuan Jakarta Gambir.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyayangkan adanya kejadian ini, selain mengganggu dan merugikan keselamatan perjalanan kereta api, juga merugikan keselamatan pengguna jalan raya. “Pada saat evakuasi, lokomotif pada KA Argo Sindoro yang mengalami kerusakan diganti dengan lokomotif pengganti di Stasiun Weleri,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan dalam Pasal 296 yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pada Pasal 114 juga menyebutkan, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Sedangkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Saat ini pengendara sepeda motor sedang ditangani oleh pihak yang berwajib. “KAI akan menuntut ganti rugi atas kerusakan lokomotif dan keterlambatan perjalanan KA kepada pengendara sepeda motor terkait sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Ixfan.

Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga telah memberikan service recovery kepada para pelanggan KA 11A Argo Sindoro. Sebanyak 345 penumpang mendapatkan minuman ringan atas kompensasi terjadinya keterlambatan KA yang terjadi.

"KA Argo Sindoro mengalami keterlambatan sebanyak 119 menit dan diberangkatkan kembali dari Stasiun Weleri pukul 08.45 setelah selesai dilakukan penggantian lokomotif. KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api Argo Sindoro atas keterlambatan yang terjadi." tutup Ixfan.

*Manager Humas*

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police