Jelang akhir tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di kantor BNN RI, Kamis (5/12). Sebanyak 15 kasus diungkap, terdiri dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
BNN RI tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional. Berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai, ungkap kasus BNN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan kokain.
Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain. Serta uang tunai senilai Rp301.940.000 (tiga ratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
*Ancaman Hukuman*
Atas perbuatan 35 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
*Berikut 15 kronologis ungkap kasus tindak pidana narkotika:*
*1. BNNP Sumatera Utara, LKN 0045*
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jl. Dusun III Gang Subur, Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diamankan dua orang pelaku MS dan SL dalam rangka Extraordinarycrime.
Diketahui adanya pendistribusian dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Deli Serdang. Atas informasi tersebut tim BNN melakukan matbar dan penyelidikan. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di sebuah rumah MS, didapatkan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) karung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat total 13.950 gram (tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh gram).
Dilakukan pengembangan, bahwa MS menerima barang haram itu dari SL. Tersangka SL akhirnya diamankan tidak jauh dari rumah MS. Didapatkan juga Narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung dengan total 90.650 gram (sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh gram).
*2. Deputi Pemberantasan BNN RI, LKN 0069*
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap di wilayah Tangerang Selatan, Banten yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya tim BNN RI bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur dan Kanwil Bea dan Cukai Banten melakukan observasi dan surveillance, dimana diketahui ada mobil Innova hitam nopol BE 1184 AAD yang diduga mengangkut narkotika.
Pada Senin 25 November 2024 pukul 15.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jl. Raya Serpong Kilometer 7 No.1, Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Diamankan dua orang tersangka AG dan ID dari hasil penggeledahan kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat 4 bungkus berisi sabu dengan berat 4.002 (empat ribu dua) gram dan 2 bungkus berisi ekstasi berat 4.000 gram (empat ribu) berjumlah 9.940 butir (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh).
Kemudian tim BNN juga melakukan penggerebekan di tempat penginapan di Jalan Wates No. 3 Km. 8, Serpong - Alam Sutera, Tangerang Selatan. Didapatkan pria berinisial IS yang menjadi sopir membawa narkotika tersebut dari Aceh hingga Tangerang.
Di lokasi berbeda, tim BNN melakukan penggerebekan di sebuah kos Jl. Darussalam, Gg. Damai Kel. Kampung Jawa, Kec. Banda Sakti, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh milik RC yang diduga berperan sebagai pengendali. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja sebesar 14 gram.
*3. BNNP Kalimantan Utara, LKN 0016*
Berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah taman berlabuh kota tarakan, Jl. Yos Sudarso jembatan besi Kel. lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur kota Tarakan, dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Pada Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 20.15 WITA, petugas BNNP Kalimantan Utara mencurigai seorang laki-laki berinisial MS.
Merasa dicurigai, MS kabur hingga tim BNN melakukan pengejaran ke arah laut, dan melihat bungkusan plastik yang dibuang di tanah. MS berhasil ditangkap, lalu diketahui bungkus plastik warna hitam setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 965,58 gram (sembilan ratus enam puluh lima koma lima delapan) gram.
*4. BNNP Bali, LKN 0036*
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pada Minggu 24 November 2024, petugas BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS di sebuah gudang yang terletak di Villa Taman Lestari, Gianyar karena kedapatan menguasai 1 (satu) buah paket kiriman berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
Usai ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 2.700 (dua ribu tujuh ratus) gram Brutto atau 2.604,68 gram (dua ribu enam ratus empat koma enam delapan).
RS menerangkan paket kiriman berisi ganja tersebut dikirimkan dari Medan – Sumatera Utara atas kesepakatan dengan temannya berinisial AR. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap AR dan melihat yang bersangkutan yang mencoba melarikan diri, tapi tim berhasil mengamankan. Pada saat ditanyakan, AR mengaku dirinya yang memesan narkotika jenis ganja dari penjual yang bernama SP di Medan – Sumatera Utara dan dikirimkan ke alamat yang disediakan oleh RA.
Setelah RA dan AR memastikan bahwa paket kiriman tersebut benar merupakan paket yang dikirimkan dari Medan - Sumatera Utara sebagaimana yang telah mereka terangkan. Keduanya kemudian juga menerima paket kiriman yang dalamnya ditemukan 1 (satu) buah kontainer plastik berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja memiliki berat 3.000 (tiga ribu ) gram Brutto atau 2.919,3 (dua ribu sembilan ratus sembilan belas koma tiga) gram Netto.
*5. BNNP Kepulauan Riau, LKN 0017*
Pada Jumat, 29 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Pukul 19.00 WIB Tim bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M yang membawa 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40.000 (empat puluh ribu) gram.
Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap tersangka S di lokasi yang sama ketika menangkap M. Pada Sabtu 30 November 2024, pukul 18.30 WIB petugas kembali menangkap MS di pelabuhan Internasional Batam Centre. Ia memiliki peran memberi sabu kepada M sebanyak 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40.000 (empat puluh ribu) gram di Sungai Rengit Malaysia.
Pada tanggal 1 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan control delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 4 kilogram kepada M Tim BNN Kepri berhasil menangkap MH. Selanjutnya 4 (empat) orang laki-laki beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhirnya tim BNN menangkap tiga orang tersangka lainnya dengan inisial MA, AS, dan IS di Aceh.
*6. BNNP Kalimantan Timur, LKN 0029*
Berdasarkan laporan dari intelijen bahwa akan ada kurir yang berangkat dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil narkoba Gol I jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Kaltim. Hingga dilakukan penyelidikan oleh tim BNNP Kalimantan Timur dan jajaran.
Pada Sabtu 23 November 2024, pukul 16.40 WITA tim melakukan pemeriksaan kendaraan R4 Jenis Toyota Avanza KT 1025 AZ di Jl. Tj. Kuaro Rt.10, Ds. Muara Langon, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (perbatasan Kaltim - Kalsel).
Pria berinisial SA mengendarai mobil dan ditemukan 1 buah tas merk Celcius warna hitam, lalu diperiksa terdapat 2 (dua) paket bungkusan teh cina merk Qing San Warna Hijau berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 2.090,6 gram (dua ribu sembilan puluh koma enam).
Selain SA, pria berinsial HM juga diamankan karena membawa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Timur. Kedua pelaku disuruh oleh AM yang saat ini masih DPO.
Dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan MS bahwa dirinya diminta tolong oleh AM untuk mentransfer sejumlah uang ke SA, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka petugas BNNP Kaltim mencari AM, akan tetapi belum bisa menemukan keberadaannya.
*7. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0066*
Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas BNN RI beserta barang bukti seberat 19.846,43 (Sembilan belas ribu selapan ratus empat puluh enam koma empat puluh tiga) gram. Kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.
Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024, sekira pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah. Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.
Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H. Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru. Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.
*8. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0067*
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di daerah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB akan ada pengiriman yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim BNN.
Pada Selasa 19 November 2024 sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Jln Ahmad Yani, Lembuak Kec. Narmada, tim Gabungan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap MM dan SH yang diduga sedang melakukan serah terima Narkotika.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar bentuk kotak yang di bungkus dengan kertas kado warna merah dan hijau yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,17 gram.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari SH dan MM tim gabungan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap SP dan MI di sebuah rumah di Dusun Gumesa Utara, RT 002 RW 000, Kel. /Desa Giri Tembesi, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat.
Ditemukan barang bukti berupa 1.994,96 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat koma sembilan enam) gram sabu, handphone serta sejumlah uang tunai dengan nominal Rp301.940.000,- yang diduga adalah hasil dari tindak pidana Narkotika serta mesin penghitung uang dari SP dan MI.
Tim melakukan pengembangan, lalu berhasil mengamankan AS pada Selasa 19 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB di depan Pospol Shabara di Jl. Perak Timur, Perak Tim., Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur karena diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh SP.
*9. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0070*
Menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu di wilayah Lombok NTB, petugas gabungan BNN RI melakukan penyelidikan pada tanggal, 26 November 2024, sekitar pukul 14.10 WITA.
Tim berhasil mengindentifikasi wajah MR yang diduga kurir turun dari pesawat Garuda GA 430 tujuan Padang - Lombok. MR berhasil diamankan di Bandara Internasional Lombok Jl. Baypass BIL - Mandalika, Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah.
Setelah dilakukan penggledahan, ditemukan 2 bungkus sabu dengan berat 1.992,72 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua koma tujuh dua) gram yang tersimpan di koper warna hitam.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penerima barang haram itu pada pukul 17:45 WITA, setelah didapatkan ciri-ciri penerima yaitu AF, tim berhasil mengamankan tersangka di Bundaran, Jl. Bypass Bandara Internasional Lombok.
*10. BNNP DKI Jakarta, LKN 0023*
Berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara bahwa ada pengiriman paket diduga narkotika dari Medan menuju DKI Jakarta melalui jasa ekspedisi. Pada Senin 18 November 2024, pukul 10.00 WIB, tim dari bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta bergerak dan mendeteksi 1 buah paket yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke alamat tujuan yaitu di wilayah Kecamatan Kampung Makasar Jakarta Timur.
Tim bersama-sama dengan petugas ekspedisi kemudian melakukan pengecekan terhadap isi paket. Hasil dari pengecekan bahwa benar di dalam paket tersebut terdapat dua bungkus plastik berlakban coklat yang masing-masing berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja.
Namun, dikarenakan nama penerima fiktif serta nomor telepon yang tercantum di dalam paket tidak aktif tim dari BNNP DKI Jakarta kemudian menyita dan mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 1.434,3 gram (seribu empat ratus tiga puluh empat koma tiga). Atas kejadian ini maka barang bukti dibawa ke kantor BNN DKI Jakarta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pemusnahan.
*11. BNNP DKI Jakarta, LKN 0024*
Berdasarkan informasi dari penjaga kost Puri Sumihar, Jl.Mirbaya IV, RT 10/RW 03, Kel. Pinang Ranti Kec.Makasar, Jakarta Timur terdapat sebuah paket mencurigakan di tempat penyimpanan paket yang tidak diketahui pemiliknya.
Pada Rabu 20 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tim unit 1 dari BNNP DKI Jakarta melakukan pengecekan pada paket misterius tersebut. Hasil dari pengecekan terdapat tiga bungkus plastik berlapis bubble wrap yang masing-masing berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja. Dari penemuan tim BNNP DKI Jakarta menyita dan mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 2.304,7 gram (dua ribu tiga ratus empat koma tujuh).
Atas kejadian ini maka barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pemusnahan.
*12. BNNP DKI Jakarta, LKN 0025*
Berdasarkan informasi yang didapatkan BNNP DKI Jakarta menerima laporan dari BNNP Sumatera Utara terkait adanya pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dari Medan menuju wilayah Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman.
Tim 3 Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan menuju jasa ekspedisi di Kawasan Jakarta Timur. Kemudian pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB, tim melakukan koordinasi dengan petugas terkait proses pengiriman paket karena alamat penerima paket berada di daerah Kampung Makassar.
Pada pukul 10.00 WIB tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut. Sesampainya paket tersebut tiba di alamat Jl. Olahraga Kelurahan Cililitan Kramat Jati, Jakarta Timur. Paket tersebut tidak ada yang menerima dan setelah ditanyakan kepada warga sekitar bahwa tidak ada atas nama penerima paket serta tidak ada yang mengenali nama tersebut.
Selanjutnya kurir paket mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera pada paket, namun nomor tersebut tidak aktif sehingga paket tidak berhasil diterima dan kemudian paket dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta guna proses lebih lanjut.
*13. BNNP Bangka Belitung, LKN 0009*
Pada Jumat 29 November 2024 tim BNNP Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadinya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh sebuah mobil penumpang. Lalu pada Minggu 1 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WIB, tim gabungan BNNP Kep. Babel melihat kendaraan yang dicurigai baru keluar dari kapal penyeberangan MUNIX XI.
Mobil AVANZA warna putih dengan nomor Polisi BA 1023 L diberhentikan oleh petugas gabungan dari BNNP kep. Babel dan mengamankan pria berinisial PN. Dilakukan interogasi terhadap sopir dan para penumpang lainnya serta melakukan penggeledahan awal terhadap mobil tersebut.
Ditemukan 2 buah karung besar di bagian bagasi belakang mobil berisi ganja seberat 54,94 kilogram yang dibawa dari Panyabungan Mandailing Natal. Setelah dibuka isi dalam karung tersebut terdapat sebanyak 55 (lima puluh lima ) bungkus paket besar yang dilakban kuning.
Setelah itu dilakukan pengembangan, paket ganja tersebut akan diserahkan kepada sesesorang di Pangkalpinang, Tim BNNP Kep. Babel melakukan control delivery untuk mengetahui siapa penerima barang haram tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, di daerah belakang Kantor DPRD Provinsi Kep. Babel melihat seseorang yang dicurigai menggunakan kendaraan motor dan mengarah ke mobil PN. Tidak menunggu lama tim langsung mengamankan seseorang tersebut yang mengaku berinisial DK. Dari kasus ini, tim berhasil amankan lima orang pelaku yakni PN, DK, AR, RJ dan MN.
*14. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0071*
Berawal dari informasi dari pihak manajemen sebuah hotel di Kawasan Serpong, pada hari Senin 2 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, mencurigai pria berinisial AP yang hendak keluar hotel dengan membawa 1 (satu) kantung plastik hitam berukuran besar.
AP mengaku membawa plastik hitam tersebut dari Kamar 517. Sekuriti hotel kemudian menghalangi AP yang memegang kunci akses kamar karena tidak bisa menunjukkan identitas yang sama dengan penyewa Kamar 517. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan BNN bersama Bea dan Cukai Kanwil Banten datang ke hotel dengan disaksikan manajer hotel, masuk ke kamar 517, dan menemukan plastik hitam tersebut ada di samping kasur kamar.
Setelah dibuka, plastik hitam tersebut, berisi 10 (sepuluh) bungkus serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat 9.985 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh lima) gram, dan 2 (dua) bungkus berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat 1.968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan) gram.
AP mengaku disuruh oleh temannya UP untuk mengambil narkotika tersebut. Rencananya AP akan membawa barang haram itu ke lokasi yang akan dikirimkan oleh temannya tersebut, hingga pukul 19.00 WIB UP tak kunjung mengirimkan lokasi, akhirnya tersangka AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
*15. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, 0072*
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka AP di LKN 71 dan data di hotel tempat menginap, diketahui bahwa barang tersangka diperoleh dari seseorang yang diduga tinggal di daerah Kunciran. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, diperoleh informasi tempat tinggal orang yang diduga memberikan barang tersebut.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di alamat rumah kontrakan yang digeledah daerah Kunciran Indah, Kecamatan. Pinang, Kota Tangerang, Banten dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 bungkus. Setiap bungkusnya berjumlah 5.000 butir sehingga total keseluruhan 49.867 butir ekstasi.
Namun, tim tidak menemukan penyewa kontrakan tersebut yang diduga pemilik barang atas nama AW, sehingga ia ditetapkan sebagai DPO.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*
0 comments:
Posting Komentar