Kamis, 05 Maret 2026

Fadia Arafiq, Bupati Pertama Hasil OTT KPK yang Dijerat Pasal Langka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya menjerat tersangka korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut umumnya mengatur mengenai suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Namun, dalam kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang bermula dari OTT, KPK melakukan langkah tidak biasa dengan menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pasal ini sangat jarang diterapkan dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3).

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police