Selasa, 15 Desember 2015

MKD Diragukan Buat Putusan Adil untuk Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diragukan akan membuat putusan adil dan murni berdasarkan pertimbangan peraturan atau kode etik pada kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.

MKD bersidang lagi pada Rabu siang, 16 Desember 2015. Mahkamah akan memutuskan kasus skandal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham PT Freeport Indonesia itu.

"Saya lihat, sih, nanti keputusannya bukan keputusan Mahkamah tetapi keputusan politik berdasarkan konfigurasi fraksi-fraksi," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gede Pasek Suardika, seperti yang di kutip dari VIVA.co.id, Rabu, 16 Desember 2015.

Pasek, yang pernah menjabat Ketua Komisi III DPR periode 2009-2014, meyakini tidak akan ada putusan berarti. Dia pesimistis putusan MKD sesuai harapan rakyat selama ini.

"Selain itu akan ada saling sandera karena sama-sama pegang kartu truf (masing-masing pihak memiliki catatan buruk). Jadi siap-siap rakyat kecewa," kata mantan politikus Partai Demokrat itu.

Pasek beralasan, melihat prosesnya, hal yang dilakukan MKD banyak salah kamar atau tak sesuai kewenangan lembaga itu. "Walau pemeriksanya berjubah dan dipanggil Yang Mulia, tetap saja yang dikeluarkan keputusan politik," katanya.

Kalau putusan tentang etika, menurut Pasek, patokannya adalah peristiwanya, bukan sekadar alat bukti. Maka, ada atau tidak ada pelanggaran etik, aspek yang diperdebatkan bukanlah sah atau tidak rekaman percakapan Novanto, Maroef Sjamsoeddin (Presiden Direktur PT Freeport Indonesia), dan Riza Chalid (pengusaha minyak) itu.

"Misalnya, ada kasus pelecehan seksual, apakah akan diuji seperti itu alat buktinya. Kan, tidak. Karena yang diuji cukup benar (atau) tidak peristiwanya, lalu dinilai apakah peristiwa itu melanggar etika atau tidak," ujarnya.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police