Jumat, 29 Januari 2016

Polda Jateng Berhasil Ringkus Dua Tersangka Dugaan Ekploitasi Anak

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Daddy Haryadi tengah, saat Gelar perkara di Mapolda Jateng  Jumat (29/1/16) siang .
Semarang-.  Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng  berhasil meringkus  dua tersangka  kasus  dugaan Ekploitasi anak.dalam kasusus tersebut polisi berhasil mengamankan tiga korban dua diantaranya  masih di bawah umur yaitu 16 th  yang di dapati bekerja di sebuah kafe  komplek pulau mencawak  desa Depok Kec,Tulis Batang .
Kedua tersangka  inisial  mami ria (DK )dan pria  (AG)  saat ini sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya .
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Daddy Haryadi, mengatakan, kedua pelaku di ketahui merekrut anak remaja putus sekolah yang tinggal di sekitar lokasi.
"Anak yang dipekerjakan itu di ketahui  putus sekolah , dengan iming iming penghasilan yang  cukub  besar untuk ukuran usia anak remaja," ungkap Daddy saat gelar perkara di Mapolda Jateng  , Jumat (29/1/16).
Degan temuan terebut ,Daddy berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) masing masing untuk lebih memperketat pengawasan serta pengecekan rutin di lokasi yang dianggap rentan eksploitasi anak.Menurutnya, Polda Jateng telah membuat MoU dengan semua elemen baik Pemprov Jateng, LSM pemerhati anak dan wanita, Advokat serta unsur penegak hukum lainnya untuk membentuk satgas perlindungan anak.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB)satu nota pembayaran 16 Desember 2015 lalu sejumlah Rp,680.000 dan satu lembar nota  pembayaran dengan jumlah Rp,700.000. satu buah bku nota dengan sampul kuning ,satu buah KTP,2 lembar foto copy ijasah .
Selanjutya para pelaku terancam pasal 76 I jo pasal 88 UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200.000.000 dua ratus juta rupiah.*(SJP01)


Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police