Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP
Daddy Haryadi tengah, saat Gelar perkara di Mapolda Jateng Jumat (29/1/16) siang .
Semarang-. Direktorat
IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil meringkus dua tersangka
kasus dugaan Ekploitasi anak.dalam
kasusus tersebut polisi berhasil mengamankan tiga korban dua diantaranya masih di bawah umur yaitu 16 th yang di dapati bekerja di sebuah kafe komplek pulau mencawak desa Depok Kec,Tulis Batang .
Kedua tersangka
inisial mami ria (DK )dan
pria (AG) saat ini sudah ditahan di Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Jateng untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya .
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP
Daddy Haryadi, mengatakan, kedua pelaku di ketahui merekrut anak remaja putus
sekolah yang tinggal di sekitar lokasi.
"Anak yang dipekerjakan itu di ketahui putus sekolah , dengan iming iming penghasilan
yang cukub besar untuk ukuran usia anak remaja,"
ungkap Daddy saat gelar perkara di Mapolda Jateng , Jumat (29/1/16).
Degan temuan terebut ,Daddy berharap agar Pemerintah Daerah
(Pemda) masing masing untuk lebih memperketat pengawasan serta pengecekan rutin
di lokasi yang dianggap rentan eksploitasi anak.Menurutnya, Polda Jateng telah
membuat MoU dengan semua elemen baik Pemprov Jateng, LSM pemerhati anak dan
wanita, Advokat serta unsur penegak hukum lainnya untuk membentuk satgas perlindungan
anak.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB)satu nota
pembayaran 16 Desember 2015 lalu sejumlah Rp,680.000 dan satu lembar nota pembayaran dengan jumlah Rp,700.000. satu
buah bku nota dengan sampul kuning ,satu buah KTP,2 lembar foto copy ijasah .
Selanjutya para pelaku terancam pasal 76 I jo pasal 88 UU RI
Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak .Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau
denda paling banyak 200.000.000 dua ratus juta rupiah.*(SJP01)
0 comments:
Posting Komentar