
"Belum (ada surat). Belum ada komunikasi yang intens," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono melalui Kepala Biro Operasi Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Tatang, Semarang, Jumat (29/4/2016).
Tatang menyatakan anggota Polda Jateng siap menjalankan eksekusi mati kapan pun diminta oleh Kejagung. Meski begitu, Kejagung diminta tidak mengajukan permohonan eksekusi secara mendadak.
"Tapi jangan mendadak. Kita selaku eksekutornya, atau yang membantu Jaksa Eksekutor, kapan saja pelaksanaan kita siap," ujar Tatang menjelaskan.
Tatang mengaku tidak tahu kapan pelaksanaan eksekusi mati para terpidana narkoba. "Kita juga belum tahu kapan dan berapa jumlahnya (narapidana). Tenang saja, nanti tunggu pelaksanaan," terang Tatang.*
0 comments:
Posting Komentar