Jumat, 01 Juli 2016

Babak Baru Kasus Penggusuran Warga Kebunharjo Tuntut Keadilan Di PN Semarang

Semarang- Terkait Penggusuran Warga Kebunharjo  oleh PT KAI Daop IV Semarang beberapa waktu  lalu ahirnya kini samapi ke Pengadilan  ,puluhan warga yang merasa di zholimi berusaha menempuh jalur  hukum  berjuang  mencari keadilan untuk memperoleh Hakya .

Pantauan Borgol.com di lokasi persidangan  pengadilan Negeri  Semarang (PN ) hari ini  kamis (30/6/16 adalah persidangan yang ke dua kalinya dengan agenda mediasi , tak tanggung-tanggung  Warga  Kebonharjo  mendapatkan dukungan dan pembelaan dari  29  Tim Advokat  yang tergabung dalam Ikatan Advokat  Indonesia  (IKADIN ) DPD Jateng  .
Salah satu dari tim kuasa Hukum Warga Kebunharjo  Ahmad Dalhar SH.mengatakan  pihaknya sangat  menyayangkan  dan kecewa atas  tindakan  penggusuran secara paksa oleh PT KAI  daop IV semarang beberapa waktu lalu   .

“kami sangat kecewa dengan PT KAI yang arogan  dimana seharusnya PT KAI itu sebelum bertindak melakukan prosedural  yang tepat dalam arti harusnya ada gugatan antara PT KAI  dengan yang mengeluarkan sertifikat  terlebih dahulu ,ini belum ada tindakan atau gugatan sama sekali sudah main gusur “jelasnya  di sela persidangan .  
Dalhar menjelaskan   ,untuk melakukan  eksekusi penggusuran seharusnya  ada putusan dari pengadilan terlebih dahulu  “silahkan PT KAI  lakukan eksekusi  kalau sudah ada putusan dari pengadilan  namun yang terjadi seolah PT KAI mengabaikan Hukum yang berlaku  , maka kami selaku  kuasa Hukum dari Warga Kebunharjo  di sini meminta keadilan karena mereka semua punya hak  “ beberya.

Senada  yang di sampaikan Dalhar ,di tempat yang sama Wisnu Adi Wardana SH  yang juga merupakan tim kuasa Hukum dari Warga menambahkan,yang  namanya eksekusi kata dia harus berdasarkan keputusan pengadilan tetap yaitu berkekuatan Hukum tetap Inkrah  ,

” ini belum ada gugatan ,belum ada putusan pengadilan,PT KAI  main eksekusi saja  dan yang lebih parahnya lagi di situ di dukung oleh Polrestabes  sebagai aparatur penegak hukum yang seharusnya mereka  sebelum melakukan pendampingan   harus ijin,cek dulu berkas –berkas dari PT KAI  ,yang kami sayangkan adalah mengapa prosedur itu harus di lewati  oleh Polrestabes  “ ujarna .
Padahal menurut  Wisnu ,Polrestabes  di dalamnya ada Intelijen ,ada keaman negara,bagian Bidkum sangat di sayangkan  kenapa personil personil  tersebut tidak di perdayakan  untuk cek berkas PT KAI betul  tidak dia berhak melakukan eksekusi  sehingga  Wisnu mempertanyakan prosedurnya seperti apa di polrestabes    .

“ hari ini memasuki sidang ke dua harapan kami dari pihak polrestabes bisa hadir karena  sidang kemarin yang hadir hanya PT KAI  .sebagaimana dengan  gugatan kami pertama adalah PT KAI  dan yang kedua turut tergugatnya adalah polrestabes  sebagai aparatur Negara yang seharusnya   mengamankaan dan harusnya melakukan ferifikasi terhadap apa apa yang terjadi  di lapan    gan ,sangat kami sayangkan  kenapa mereka tidak bisa mengayomi kedua belah pihak “ pungkasnya *

sumber :koranborgol.com


Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police