Semarang- Terkait Penggusuran Warga
Kebunharjo oleh PT KAI Daop IV Semarang
beberapa waktu lalu ahirnya kini samapi
ke Pengadilan ,puluhan warga yang merasa
di zholimi berusaha menempuh jalur
hukum berjuang mencari keadilan untuk memperoleh Hakya .
Pantauan Borgol.com di lokasi persidangan pengadilan Negeri Semarang (PN ) hari ini kamis (30/6/16 adalah persidangan yang ke dua
kalinya dengan agenda mediasi , tak tanggung-tanggung Warga
Kebonharjo mendapatkan dukungan
dan pembelaan dari 29 Tim Advokat
yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN ) DPD Jateng .
Salah satu dari tim kuasa Hukum Warga Kebunharjo Ahmad Dalhar SH.mengatakan pihaknya sangat menyayangkan
dan kecewa atas tindakan penggusuran secara paksa oleh PT KAI daop IV semarang beberapa waktu lalu .
“kami sangat kecewa dengan PT KAI yang arogan dimana seharusnya PT KAI itu sebelum
bertindak melakukan prosedural yang
tepat dalam arti harusnya ada gugatan antara PT KAI dengan yang mengeluarkan sertifikat terlebih dahulu ,ini belum ada tindakan atau
gugatan sama sekali sudah main gusur “jelasnya
di sela persidangan .
Dalhar menjelaskan
,untuk melakukan eksekusi
penggusuran seharusnya ada putusan dari
pengadilan terlebih dahulu “silahkan PT
KAI lakukan eksekusi kalau sudah ada putusan dari pengadilan namun yang terjadi seolah PT KAI mengabaikan
Hukum yang berlaku , maka kami
selaku kuasa Hukum dari Warga
Kebunharjo di sini meminta keadilan
karena mereka semua punya hak “ beberya.
Senada yang di
sampaikan Dalhar ,di tempat yang sama Wisnu Adi Wardana SH yang juga merupakan tim kuasa Hukum dari
Warga menambahkan,yang namanya eksekusi
kata dia harus berdasarkan keputusan pengadilan tetap yaitu berkekuatan Hukum
tetap Inkrah ,
” ini belum ada gugatan ,belum ada putusan pengadilan,PT
KAI main eksekusi saja dan yang lebih parahnya lagi di situ di
dukung oleh Polrestabes sebagai aparatur
penegak hukum yang seharusnya mereka sebelum melakukan pendampingan harus ijin,cek dulu berkas –berkas dari PT
KAI ,yang kami sayangkan adalah mengapa
prosedur itu harus di lewati oleh
Polrestabes “ ujarna .
Padahal menurut Wisnu
,Polrestabes di dalamnya ada Intelijen
,ada keaman negara,bagian Bidkum sangat di sayangkan kenapa personil personil tersebut tidak di perdayakan untuk cek berkas PT KAI betul tidak dia berhak melakukan eksekusi sehingga
Wisnu mempertanyakan prosedurnya seperti apa di polrestabes .
“ hari ini memasuki sidang ke dua harapan kami dari pihak
polrestabes bisa hadir karena sidang
kemarin yang hadir hanya PT KAI .sebagaimana
dengan gugatan kami pertama adalah PT
KAI dan yang kedua turut tergugatnya
adalah polrestabes sebagai aparatur
Negara yang seharusnya mengamankaan dan
harusnya melakukan ferifikasi terhadap apa apa yang terjadi di lapan gan ,sangat kami sayangkan kenapa mereka tidak bisa mengayomi kedua
belah pihak “ pungkasnya *
sumber :koranborgol.com
0 comments:
Posting Komentar