Jumat, 07 Agustus 2020

6 Orang Satpam PLN Klaten Jadi Tersangka Setelah Curi Kabel Di Gardu Induk Pedan


Klaten – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel PLN di Gardu Induk (GI) Pedan di Desa Troketon, Kecamatan Pedan pada akhir Juli 2020.

Ternyata pelakunya tidak lain adalah anggota Satpam PLN Gardu Induk Pedan itu sendiri beserta temannya.

Mereka adalah HS (43) warga Desa Jetis, Kecamatan Juwiring, TB (23) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, DS (33) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, TS (36) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, RI (33) warga Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, dan SH (29) warga Desa Jetis, Kecamatan Juwiring.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020), mengungkapkan, pencurian itu dilakukan dari bulan April 2020 sampai Juli 2020.

Tersangka HS selaku koordinator satpam mengajak petugas satpam lainnya yang sedang melaksanakan tugas piket untuk memotong kabel UGC yang terletak di GI Pedan.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum mengajak pelaku yang lain, tersangka HS bercerita mengenai masalah uang tagihan material yang belum dibayar PT Hagita.

Dalam aksinya mereka memotong kabel, sebanyak 6 sampai 8 potong dengan panjang masing-masing sekitar 2 meter.

Kasat Reskrim menerangkan, setelah terpotong, kabel tersebut dimasukan ke dalam mobil tersangka HS dan dibawa pulang ke rumahnya untuk dikumpulkan. 

"Setelah terkumpul, kemudian kabel tersebut dibakar agar kawat tembaganya terpisah dari karet pembungkusnya. Kemudian kawat tembaga tersebut dijual ke pedagang rosok." jelas Kasat Reskrim

“Akibat kejadian tersebut, pihak PLN khususnya GI Pedan mengalami kerugian kabel UGC sepanjang 299 meter dengan tafsir kerugian sejumlah Rp 300 juta,” lanjutnya

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e, ke-5e KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil merk Nissan Type Grand Livina XV A/T, warna Hitam Metalik, tahun 2007, dua set gergaji besi merek Camel dengan gagang warna orange dan 32 potongan kawat tembaga dengan panjang masing-masing sekitar dua meter. 

Sumber: Humas Polres Klaten

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police