SEMARANG- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota SemarangAgus Harmunanto mengatakan taksi onlineatau Go Car yang beroperasi di Kota Semarang adalah ilegal.
"Go Car tidak ada izin untuk beroperasi di jalan raya," tuturnya, seperti di kutip tribun jateng Kamis, (11/8/2016).
Menurut Agus, ketentuan yang harus dipenuhi untuk angkutan umum adalah Berplat nomer warna kuning, dan harus ada KIR atau Keur (keterangan layak jalan).
"Masalah plat nomer yang digunakan Go Carmerupakan kewenangan dari pihak kepolisian," ujarnya.

Jumat, 12 Agustus 2016
Home »
» Kadishubkominfo:Taksi Online Yang Oprasi Di Semarang Ilegal
Kadishubkominfo:Taksi Online Yang Oprasi Di Semarang Ilegal
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar