“Perlu diketahui Lukman Imam Syafi’i merupakan pejabat negara yang baru pensiun 1 Mei 2016
(Berarti rangkap Jabatan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku apalagi sekarang sudah diketahui ternyata ada surat keterangan
yang dipalsukan ,oleh karna itu dalam waktu dekat melalui kuasa Hukum kami akan
melaporkan yang bersangkutan dengan
pertimbangan adanya dugaan beberapa tidak pidana yang di lakukan agar di proses secara Hukum “jelas May Yen Pemilik
merk dagang air Masteroxy dalam keterangan tertulisnya yang di terima media ini Kamis, (11/8/ 2016).
Menurut May Yen
,Dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh Lukman Imam Syafi’i diantaranya
adalah pemalsuan dokumen negara, penipuan, pengancaman disertai tindakan sadis
yang melukai dirinya dan kata dia tindakan itu sangatlah biadab.
“pencemaran nama
baik dan juga beberapa dugaan tindak pidana lainnya yang berpotensi merugikan
negara akan kami tindak lanjuti dengan Surat
Pengaduan dan Bukti Bukti dugaan pidana tersebut langsung ke KPK, Kementerian
BUMN dan Perum Perhutani Pusat di Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016 “bebernya.
Di jelaskanya , Fitnah
terhadap produk Masteroxy lanjut dia ,mulai
terjadi ketika December 2015 dan January 2016 bulan lalu karena saya tidak mau disuruh oleh Anggar Widiatmoko dan
Lukman Imam syafi’i datang di Rumah Dinas Lukman di Semarang untuk menfitnah dan
menjatuhkan Jabatan Dirut Perhutani yang saat itu dijabat oleh Bapak Toha
dengan alasan Pak Toha menyalahkan Pak Lukman sebagai Kadiv Perhutani atas
Kebakaran di Perhutani Jawa Barat GTD MKP yang merugikan negara sangat besar
dan dengan alasan Bapak Toha tidak mereferensikan Bapak Lukman Imam Syafi’i
menjadi calon BOD.
Dengan alasan
itulah Maka Bapak Toha harus disingkirkan agar Lukman bisa menjadi BOD.
Dan sebagai
imbalannya saya dijanjikan oleh Bapak Lukman dan Anggar bahwa produk kami apa saja termasuk air minum
saya yang sudah diambil pemasarannya oleh Lukman Imam Syafi’i akan dipaksakan untuk
masuk ke semua divisi Perhutani olehnya.Juga produk produk kopi dari saya
dengan syarat mengambil kopi dari dia bukan dari Perhutani.
Sedangkan Anggar
dendam pada Dirut hanya karena di rapat beda pendapat.
Menurut saya ini menunjukkan mereka berdua berkarakter buruk “ Saya ada buktinya dan saya menolak permintaan mereka berdua yang saya pikir sangat tidak masuk akal ” ungkapnya.
Menurut saya ini menunjukkan mereka berdua berkarakter buruk “ Saya ada buktinya dan saya menolak permintaan mereka berdua yang saya pikir sangat tidak masuk akal ” ungkapnya.
Di Contohkan Karakter buruk Lukman Imam Syafi’i juga dilakukan terhadap
Perhutani (tempatnya bekerja)saat itu , ketika dia tahu saya akan membeli
produk produk Perhutani , salah satunya Kopi Perhutani ternyata Lukman Imam Syafii justru melarang
saya membeli Kopi Perhutani dengan alasan kualitasnya jelek dan stok tidak
terjamin dan saya malah ditawarin Kopi milik pribadi Bapak Lukman Imam Syafii
yang katanya stoknya beratus ratus ton disimpan di Bondowoso dengan kualitas
lebih baik dari produk Perhutani. Hal Ini terang terangan dipresentasikan di
depan orang Perhutani di Kantor Perhutani Jalan Pahlawan Semarang.
“Sebagai Warga
Negara Indonesia, saya sangat kecewa dengan kinerja orang orang Perhutani
seperti mereka yang tidak mempunyai loyalitas dan tanggungjawab terhadap
Perhutani dan Negara dan hanya mementingkan kepentingan pribadi walaupun
langkah yang ditempuh harus dengan cara menfitnah orang lain seperti yang saya
alami.Harapan saya kepada Mentri BUMN
Ibu Rini Sumarno dan Dirut Perhutani serta Dewan Komisaris dan BOD
Perhutani untuk selanjutnya segera menindak mereka sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku,Jika apa yang saya sampaikan ini tidak
mendapatkan keadilan bagi saya Warga Negara Indonesia maka saya akan terus
berjuang sampai mendapatkan keadilan.
“apa yang telah
saya sampaikan di atas, saya tegaskan bahwa semua itu adalah kejadian yang
sebenar benarnya yang saya alami dengan semua bukti bukti pendukung yang saya
miliki terhadap kejahatan mereka.dan saya siap dihadirkan sebagai saksi dalam
proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang telah mereka lakukan”pungkanya.
Kalo berita ini benar, tentu ini merupakan masalah yg seharusnya dibuka selebar2nya dan diusut tuntas agar jelas persoalan dan kebenarannya, siapa yg bemar dan siapa yg salah.
BalasHapus