Kamis, 11 Agustus 2016

Oknum Perhutani Di Duga Bermasalah ,Pemilik Masteroxy Akan Adukan Ke- Polda Jateng

Semarang-SJP.Com-Pemilik merk dagang air Masteroxy terhitung  Mulai tertanggal 1 Juli 2016 yang lalu sudah tidak bekerjasama lagi dengan  KADIV Perhutani GTD MKP Lukman Imam Syafi’i  yang sekaligus  merangkap jabatan selaku Direktur Utama PT. Alam Sukses Indonesia saat itu.

“Perlu diketahui  Lukman Imam Syafi’i merupakan  pejabat negara yang baru pensiun 1 Mei 2016 (Berarti rangkap Jabatan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apalagi sekarang sudah diketahui ternyata ada surat keterangan yang dipalsukan ,oleh karna itu dalam waktu dekat melalui kuasa Hukum kami akan melaporkan  yang bersangkutan dengan pertimbangan  adanya  dugaan beberapa tidak pidana yang di lakukan  agar di proses secara Hukum “jelas May Yen Pemilik merk dagang air Masteroxy dalam keterangan tertulisnya  yang di terima media ini  Kamis, (11/8/ 2016).

Menurut May Yen ,Dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh Lukman Imam Syafi’i diantaranya adalah pemalsuan dokumen negara, penipuan, pengancaman disertai tindakan sadis yang melukai dirinya dan kata dia  tindakan itu sangatlah biadab.

“pencemaran nama baik dan juga beberapa dugaan tindak pidana lainnya yang berpotensi merugikan negara  akan kami tindak lanjuti dengan Surat Pengaduan dan Bukti Bukti dugaan pidana tersebut langsung ke KPK, Kementerian BUMN dan Perum Perhutani Pusat di Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016 “bebernya.

Di jelaskanya , Fitnah terhadap produk Masteroxy  lanjut dia ,mulai terjadi ketika December 2015 dan January 2016 bulan lalu karena  saya  tidak mau disuruh oleh Anggar Widiatmoko dan Lukman Imam syafi’i datang di Rumah Dinas  Lukman di Semarang untuk menfitnah dan menjatuhkan Jabatan Dirut Perhutani yang saat itu dijabat oleh Bapak Toha dengan alasan Pak Toha menyalahkan Pak Lukman sebagai Kadiv Perhutani atas Kebakaran di Perhutani Jawa Barat GTD MKP yang merugikan negara sangat besar dan dengan alasan Bapak Toha tidak mereferensikan Bapak Lukman Imam Syafi’i menjadi calon BOD.

Dengan alasan itulah Maka Bapak Toha harus disingkirkan agar Lukman bisa menjadi BOD.
Dan sebagai imbalannya saya dijanjikan oleh Bapak Lukman dan Anggar  bahwa produk kami apa saja termasuk air minum saya yang sudah diambil pemasarannya oleh  Lukman Imam Syafi’i akan dipaksakan untuk masuk ke semua divisi Perhutani olehnya.Juga produk produk kopi dari saya dengan syarat mengambil kopi dari dia bukan dari Perhutani.

Sedangkan Anggar dendam pada Dirut hanya karena di rapat beda pendapat.
Menurut saya ini menunjukkan mereka berdua berkarakter buruk “ Saya ada buktinya dan saya menolak permintaan mereka berdua yang saya pikir sangat tidak masuk akal ” ungkapnya.

Di Contohkan  Karakter buruk  Lukman Imam Syafi’i juga dilakukan terhadap Perhutani (tempatnya bekerja)saat itu , ketika dia tahu saya akan membeli produk produk Perhutani , salah satunya Kopi Perhutani  ternyata Lukman Imam Syafii justru melarang saya membeli Kopi Perhutani dengan alasan kualitasnya jelek dan stok tidak terjamin dan saya malah ditawarin Kopi milik pribadi Bapak Lukman Imam Syafii yang katanya stoknya beratus ratus ton disimpan di Bondowoso dengan kualitas lebih baik dari produk Perhutani. Hal Ini terang terangan dipresentasikan di depan orang Perhutani di Kantor Perhutani Jalan Pahlawan Semarang.

“Sebagai Warga Negara Indonesia, saya sangat kecewa dengan kinerja orang orang Perhutani seperti mereka yang tidak mempunyai loyalitas dan tanggungjawab terhadap Perhutani dan Negara dan hanya mementingkan kepentingan pribadi walaupun langkah yang ditempuh harus dengan cara menfitnah orang lain seperti yang saya alami.Harapan saya kepada Mentri BUMN  Ibu Rini Sumarno dan Dirut Perhutani serta Dewan Komisaris dan BOD Perhutani untuk selanjutnya segera menindak mereka sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,Jika apa yang saya sampaikan ini tidak mendapatkan keadilan bagi saya Warga Negara Indonesia maka saya akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan.

“apa yang telah saya sampaikan di atas, saya tegaskan bahwa semua itu adalah kejadian yang sebenar benarnya yang saya alami dengan semua bukti bukti pendukung yang saya miliki terhadap kejahatan mereka.dan saya siap dihadirkan sebagai saksi dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang telah mereka lakukan”pungkanya.

Sementara itu , W.Trisno Wibowo, SH, MH., M.Kn. selaku kuasa Hukum May Yen menambahkan ,pihaknya tidah hanya melaporkan yang bersangkutan  ke KPK  saja di samping itu juga akan segera melakukan pelaporan dan pengaduan secara hukum di Polda  Jateng  terhadap  Anggar Widiatmoko selaku manager Perhutani GTD MKP Mranggen ( 1 grup di pekerjaan GTD MKP bersama Lukman Imam Syafi’i ) yang sudah berani memfitnah Masteroxy dan memberi pernyataan di publik dengan mengatakan Masteroxy tidak produksi dan lain-lain .sehingga berakibat merugikan nama baik  Ibu May Yen sebagai pemilik  resmi merk dagang Masteroxy.(SJP01)

Related Posts:

1 komentar:

  1. Kalo berita ini benar, tentu ini merupakan masalah yg seharusnya dibuka selebar2nya dan diusut tuntas agar jelas persoalan dan kebenarannya, siapa yg bemar dan siapa yg salah.

    BalasHapus

Smile Police

Smile Police