
“sebelumnya pada 4 Agustus yang lalu kami sudah mingirim
surat ke Satpol PP Semarang No surat:415/Fraksi/VII/SMG/2016.untuk klarifikasi
dan audensi terkait temuan kami namun pada waktu itu tidak di tanggapi sehingga kami menduga ada permainan kong
kalikong antara oknum satpol PP dengan pemilik bangunan tersebut “jelas Ketua
LSM Fraksi Y Budi Santoso di semarang senin (22/08/16 .
Adanya saling melempar tanggug jawab antara satpo pp dengan
dinas tata Kota lanjut Budi ,patut di
pertanyakan bahkan di tegaskan Walikota Semarang harus berani menindak tegas
setiap oknum PNS yang di duga bermain di
bangunan Gedung Jl. Anjasmoro Raya itu .
“kami meminta kalau sudah di segel ya segera di bongkar
jangan seperti dagelan di pasang tanda segel tetapi pekerjaan masih berjalan terus “pungkasnya
Sementara itu,Ka.Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah
(PPUD ) Aniceto Magno Da Silva, atau yang akrap di sapa Amoy saat di konfirmasi
Borgol.com di ruang kerjanya membenarkan ,bahwa bangunan tersebut kata dia
telah melanggar perda karena tak berijin .
“bangunan sudah kami segel
siang tadi “katanya singkat saat di tanya dalam waktu dekat apa akan
segera di lakukan pembogkaran dia belum bisa memastikan karena masih menunggu proses lanjutan .
jelasnya .
Kong Kalikong
Terpisah Menanggapi tudingan dugaan kog kalikong antara
pemilik bangunan yang di ketahui
bernama Ridwan dan Florida dengan oknum Satpol PP saat mau di konfirmasi
Borgol.com sedang tidak ada di tempat “
pemilik bangunan ini kebetulan baru keluar mas
silahkan meninggalkan Nomer telepon nanti biar saya sampaikan “ucap
salah satu pegawai bangunan tersebut .
hingga berita ini di turunkan pemilik bangunan tersebut
belum bisa di konfirmasi * (Tim)
0 comments:
Posting Komentar