Jumat, 26 Agustus 2016

LPKAN -RI : Ada Kejanggalan Laporan Keuangan Di 35 Pemerintahan Kabupaten/ Kota

Semarang-SJP.COM-Sejumlah  orang yang megatasnamakan  Organi Masya rakat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Idonesia (LPKAN-RI) beserta gabungan LSM mendatangi  kantor Kejaksaan Tinggi Jateng Jl.Pahlawan Semarang  kamis (25/08/16) siang.

Kedatangan Mereka di maksudkan untuk mendorong  Kejati Jateng  segera usut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggara  Negara di 35 kabupten/Kota  di Jawa Tengah untuk sgera di usut tuntas .

Ketua LPKAN-RI Jateng Dwi Sofianto  kepada media ini mengatakan ,kejati jateng di minta segera berani menindaklanjuti  adanya laporan invetigasi atas dugaan tindak pidana korupi pada hasil laporan pemeriksaan (LHP)  BPK RI perwakilan Jateng tahun 2015  tentang kejanggalan  laporan  keuangan pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“kami sudah membawa bukti-bukti berkasnya  terkait  dugaan korupsi  yang di lakukan penyelenggara Negara dan sudah kami serahkan ke Kejati jateng  untuk segera  bisa di tindaklanjuti , harapan kami kejati Jateng bisa menyelesaikan ini dengan tuntas tanpa tebang pilih “ujarnya.

Menurut Dwi,bahwa pengembalian uang dari hasil korupsi terhadap sangsi pidana yang di jatuhkan terhadap pelaku sudah di jelaskan pada pasal 4 UUNo ,31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi  serta penjelasanya  di nyatakan  antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan  Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan  di  pidananya  para pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut .

"pada prinsipnya kami tidak bermaksud menolak atau menghalang halangi rencana pemerintah dalam melaksanakan pembangunan Nasional tersebut,namun ini sebagai bentuk pengawasan dan kontrol agar penyelenggara negara dalam pelaksanaanya bisa terhindar dari jerat Hukum ,namun kalu sudah melanggar ya harus di proses "tandas Dwi.

Dalam pelaporan itu rombongan di terima oleh asisten kejati Jateng ,"berkas ini akan segera kami sampaikan ke bapak kejati untuk segera di tindak lanjuti "bebernya.

Sumber:Koranborgol.Com

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police