Biaya mutasi kendaraan gratis, eh tanggal 6 Januari 2017 rakyat kembali sekarat “Itulaaaahhh Indonesia” Written by admin | Januari 1, 2017 | 0
Biaya mutasi kendaraan – Saiap-siap bagi anda yang berminat membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat di awal tahun 2017, jangan kaget dengan kenaikan harga yang cukup signifikan.
Kenaikan tersebut bukan tidak beralasan, pada awal tahun baru ini pemerintah memberikan kado spesial dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Biaya mutasi kendaraan
Dengan adanya PP No 60 Tahun 2016 tersebut, pemerintah menaikan tarif biaya pajak sepeda motor dan mobil 5 tahunan (meliputi biaya STNK, Plat Nomor dan BPKB) naiknya juga sadis bro, 2-3 kali lipat. Biaya mutasi kendaraan
Peraturan tersebut dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. Kenaikan tarif biaya pajak kendaraan tersebut berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Dalam Peraturan Baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain : pengesahan STNK, Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Biaya mutasi kendaraan
Keputusan ini cukup menarik. Pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan baru terbit. Ini malah dinaikan harganya !
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat di Kepolisian :
Jenis Pengurusan
Lama
Baru
Penerbitan STNK baru &
Perpanjang
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
Rp. 50.000
Rp. 75.000
Rp.100.000
Rp.200.000
Pengesahan STNK
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
Rp.25.000
Rp.50.000
Penerbitan STCK
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
Rp.25.000
Rp.25.000
Rp.25.000
Rp.50.000
Penerbitan TNKB
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
Rp.30.000
Rp.60.000
Rp.60.000
Rp.100.000
Penerbitan BPKB
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
Rp.80.000
Rp.100.000
Rp.225.000
Rp.375.000
Penerbitan surat mutasi ke luar
Daerah
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
Rp.75.000
Rp.75.000
Rp.150.000
Rp.250.000
Penerbitan Surat tanda Nomor
Kendaraan Lintas Negara dan
Tanda Nomor Lintas Negara
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
–
–
Rp.100.000
Rp.100.000
Sumber : berita berantas
0 comments:
Posting Komentar