Minggu, 01 Januari 2017

Biaya mutasi kendaraan gratis, eh tanggal 6 Januari 2017 rakyat kembali "sekarat “I

Biaya mutasi kendaraan gratis, eh tanggal 6 Januari 2017 rakyat kembali sekarat “Itulaaaahhh Indonesia” Written by admin | Januari 1, 2017 | 0

Biaya mutasi kendaraan – Saiap-siap bagi anda yang berminat membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat di awal tahun 2017, jangan kaget dengan kenaikan harga yang cukup signifikan.
Kenaikan tersebut bukan tidak beralasan, pada awal tahun baru ini pemerintah memberikan kado spesial dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Biaya mutasi kendaraan
Dengan adanya PP No 60 Tahun 2016 tersebut, pemerintah menaikan tarif biaya pajak sepeda motor dan mobil 5 tahunan (meliputi biaya STNK, Plat Nomor dan BPKB) naiknya juga sadis bro, 2-3 kali lipat. Biaya mutasi kendaraan
Peraturan tersebut dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. Kenaikan tarif biaya pajak kendaraan tersebut berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Dalam Peraturan Baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain : pengesahan STNK, Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Biaya mutasi kendaraan
Keputusan ini cukup menarik. Pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan baru terbit. Ini malah dinaikan harganya !
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat di Kepolisian :
Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK baru &

Perpanjang

 

Roda 2 dan 3

 

Roda 4 atau lebih
 

Rp. 50.000

Rp. 75.000
 

Rp.100.000

 

Rp.200.000

Pengesahan STNK

 

Roda 2 dan 3

 

Roda 4 atau lebih

Rp.25.000

 

Rp.50.000

Penerbitan STCK

 

Roda 2 dan 3

 

Roda 4 atau lebih

 

 

 

Rp.25.000

 

Rp.25.000

 

 

Rp.25.000

 

Rp.50.000

Penerbitan TNKB

 

Roda 2 dan 3

 

Roda 4 atau lebih

 

 

 

Rp.30.000

 

Rp.60.000

 

 

Rp.60.000

 

Rp.100.000

Penerbitan BPKB

 

Roda 2 dan 3

 

Roda 4 atau lebih
 

Rp.80.000

 

Rp.100.000

 

 

Rp.225.000

 

Rp.375.000

Penerbitan surat mutasi ke luar

Daerah

 

Roda 2 dan 3

 

Roda 4 atau lebih

 

 

 

 

Rp.75.000

 

Rp.75.000

 

 

 

Rp.150.000

 

Rp.250.000

Penerbitan Surat tanda Nomor

Kendaraan Lintas Negara dan

Tanda Nomor Lintas Negara

 

Roda 2 dan 3

 

Roda 4 atau lebih


Rp.100.000

 

Rp.100.000

 
Sumber : berita berantas

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police