REMBANG, Sadikin (55) tahun warga RT 01 RW 02 Desa Warugunung Kec Pancur dibekuk polisi lantaran mengedarkan kupon judi togel Sabtu (3 Mei 2017) malam sekira pukul 21.00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediatajam.com pelaku ditangkap saat merekap angka judi togel dikertas dan menghitung uang hasil penjualan dari pemasang yang hendak disetorkan ke pengepul
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut

Lebih lanjut kata Ibnu Suka selain menangkap tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.141.000 ,satu bendel kupon togel, kertas bertuliskan angka angka beserta bolpoin , atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara .”pungkasnya.**
0 comments:
Posting Komentar